Agustiani, Donny Tri Hingga Kusnadi Jadi Saksi Kubu Hasto di Sidang Praperadilan

Jum'at, 07 Februari 2025 | 10:55 WIB
Agustiani, Donny Tri Hingga Kusnadi Jadi Saksi Kubu Hasto di Sidang Praperadilan
Sidang Praperadilan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Kamis (6/2/2025). [Suara.com/Dea]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Tim Hukum Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto menghadirkan tiga saksi dalam sidang praperadilan yang diajukan Hasto.

Salah satunya, mantan Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Agustiani Tio Fridelina yang juga merupakan mantan terpidana dalam kasus suap pada pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI.

Kemudian, pihak Hasto juga menghadirkan Advokat PDIP Donny Tri Istiqomah sebagai saksi. Donny sendiri diketahui saat ini juga berstatus sebagai saksi bersama Hasto.

Saksi terakhir, staf Hasto, Kusnadi yang pernah digeledah oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat mendampingi Hasto menjalani pemeriksaan pada 10 Juni 2024.

Baca Juga: Rekam Jejak Kombes Hendy Kurniawan, Orang Suruhan Hasto Gagalkan OTT Harun Masiku: Pernah Tantang Kopassus

Ketiga saksi tersebut sempat ditanyai Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) Djuyamto soal identitas mereka sebelum disumpah dan memberikan keterangan.

Sekadar informasi, Hasto mengajukan gugatan praperadilan ke PN Jaksel sebagai bentuk perlawanan usai ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pada pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI dan perintangan penyidikan atau obstruction of justice terhadap perkara Harun Masiku.

Sebelumnya diberitakan, KPK menetapkan Hasto Kristiyanto tersebut.

“Penyidik menemukan adanya bukti keterlibatan saudara HK (Hasto Kristiyanto) yang bersangkutan sebagai Sekjen PDIP Perjuangan,” kata Ketua KPK Setyo Budiyanto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (24/12/2024).

Dia menjelaskan bahwa Hasto bersama-sama dengan Harun Masiku melakukan suap kepada Komisioner KPU Periode 2017-2022 Wahyu Setiawan.

Baca Juga: Dituding Dekat Harun Masiku, Eks Ketua MA Hatta Ali Membantah: Dia Suka Jual Nama

Setyo menjelaskan penetapan Hasto sebagai tersangka ini didasari oleh surat perintah penyidikan (sprindik) nomor Sprin.Dik/153/DIK.00/01/12/2024 tertanggal 23 Desember 2024.

Selain itu, Hasto juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus perintangan penyidikan oleh KPK dalam sprindik yang terpisah.

Setyo menjelaskan bahwa Hasto memerintahkan Harun Masiku untuk merendam ponselnya di air dan melarikan diri ketika KPK melakukan operasi tangkap tangan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI