Suara.com - Bukan rahasia umum bila banyak orang menunggu datangnya bulan Ramadan dan Idul Fitri bukan hanya untuk menantikan hari raya. Namun juga Tunjangan Hari Raya (THR).
THR merupakan hal penting yang selalu dinantikan setiap tahunnya. Kini di tengah penghematan anggaran negara banyak yang bertanya Kapan THR Cair?
Mengacu pada Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2024, THR harus dibayarkan paling lambat 10 hari kerja sebelum Hari Raya Idul Fitri 2025 mendatang.
Jika mengacu pada perhitungan kalender Hijriyah, maka hari raya akan tiba pada tanggal 31 Maret 2025 dan 1 April 2025 mendatang.
Baca Juga: Persiapan Mudik Lebaran Sejak Dini, Apa Saja yang Harus Direncanakan?
Adapun Komponen dari THR sendiri adalah gaji pokok atau pensiunan pokok, ditambah dengan tunjangan yang melekat.
Mulai dari tunjangan keluarga, tunjangan pangan, serta tunjangan jabatan struktural/fungsional/umum lainnya, dan tunjangan kinerja per bulan bagi yang mendapatkannya.
Untuk aparatur sipil negara atau ASN, Menurut Menko Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyatakan bahwa proses pencairannya telah dipersiapkan, dan akan diumumkan dalam waktu dekat.
Meski demikian detail jumlah dan waktu pencairan gaji ke-13 masih harus menunggu pengumuman lebih lanjut dari Kementerian Keuangan selaku lembaga yang berwenang dalam hal ini.
Muncul isu tentang gaji ke-13 yang tidak dicairkan 100%, namun untuk THR kemungkinan besar akan dicairkan sebesar 100%.
Baca Juga: Jadwal Beli Tiket Kereta Lebaran 2025 Beserta Link Pemesanannya