AHY Blak-blakan Soal Kasus Pagar Laut, Begini Katanya

Bangun Santoso Suara.Com
Jum'at, 07 Februari 2025 | 01:05 WIB
AHY Blak-blakan Soal Kasus Pagar Laut, Begini Katanya
Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan Agus Harimurti Yudhoyono. [Suara.com/Novian]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Di pesisir utara Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, pagar laut membentang di area reklamasi seluas 2,5 hektare milik PT Tunas Ruang Pelabuhan Nusantara (TRPN). Kementerian Lingkungan Hidup pun telah menyegel lokasi reklamasi ini.

Masih di sekitar wilayah itu, Kementerian ATR/BPN menemukan dua perusahaan memiliki SHGB di perairan.

Pertama adalah PT CL yang memiliki luas 509,7 hektare dan kedua adalah PT MAN yang memiliki 268 bidang dengan luas 419,6 hektare. Sertifikat itu terbit dalam waktu berbeda, sejak 2012 hingga 2017.

Masih di Jawa Barat, sertifikat pagar laut juga membentang di perairan Subang. Bahkan di perairan ini, SHM yang dikeluarkan disebut mencapai 460 hektare.

Bukan hanya itu, disebut juga terdapat ratusan nama warga Subang yang dicatut untuk penerbitan sertifikat tanah dalam program Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) pada 2021 lalu.

Sertifikat di laut juga ada di perairan Sidoarjo, Jawa Timur. Pemerintah mencatat terdapat tiga SHGB di daerah itu, yaitu miliki PT Surya Inti Permata seluas 285 hektare, PT Semeru Cemerlang 152 hektare, dan PT Surya Indi Permata dengan luas 219 hektare.

Sertifikat milik perusahaan pertama dan kedua dikatakan telah diterbitkan pada 1996 untuk tambak, namun karena abrasi sehingga disebut menjadi lautan.

SHM di lautan juga disebut dikeluarkan di wilayah perairan Kabupaten Sumenep, Jatim pada 2009 lalu. Luasnya diperkirakan mencapai 20 hektare untuk reklamasi dan pembangunan kawasan ekonomi.

Di luar Pulau Jawa, SHGB juga dikeluarkan di perairan Makassar, seluas 23 hektare. Surat itu disebut telah diterbitkan sejak 2015 lalu.

Baca Juga: Tak Ada Waktu Lagi, Komisi IV Desak Menteri KKP Laporkan Hasil Investigasi Pagar Laut Pekan Depan

Di lokasi lainnya, Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Barat Bey Triadi Machmudin mengungkapkan pihaknya mendukung penerbitan dokumen dan pemasangan pagar di laut yang bertentangan dengan hukum untuk dicabut atau ditarik kembali.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI