Dari kontruksi gugatan, Sugeng menyebut, pengacara bernama Evelin Dohar Hutagalung (EDH) berinisiatif untuk menjual mobil mewah milik tersangka untuk biaya pengurusan perkaranya.
"Yang berinisiatif dan agak maksa juga adalah pengacaranya yang namanya EDH, pengacara Arif yang pertama. Itu harganya Lamborghini sekitar Rp6 miliar tapi dijual Rp3,5 miliar," kata dia.
Sugeng menegaskan, Evelin Dohar Hutagalung harus dipanggil kembali untuk melakukan pemeriksaan karena sebelumnya tidak hadir.
Dia juga juga menegaskan bahwa, kasus ini akan mulai terbongkar ketika pengacara sebelumnya dari tersangka tersebut telah diperiksa.
"Dia (EDH) tidak hadir saat dimintai keterangan oleh Paminal (Pengamanan Internal di Lingkungan Polri) Polda karena memang Paminal Polda tidak punya upaya paksa karena ini pemeriksaan etik," beber Sugeng.
"Sekarang dia (EDH) dilaporkan oleh pengacara Arif Nugroho yang baru dengan LP nomor 612 kasus 372, 374, 378 dan TPPU, dari sinilah baru nanti terbongkar," pungkasnya. (Moh Reynaldi Risahondua)