Suara.com - DPR telah menerima surat presiden (surpres) terkait revisi Undang-undang (UU) Nomor 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batu Bara (Minerba).
Kepastian tersebut disampaikan Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Ahmad Doli Kurnia. Setelah itu, ia mengatakan bahwa DPR akan siap membahas revisi UU Minerba dalam waktu dekat.
Bahka, Doli mengatakan, Baleg DPR sudah diminta untuk membahas revisi UU Minerba tersebut.
"Suratnya udah turun ke kami bahwa kami diminta untuk bahas itu," kata Doli di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (6/2/2025).
Baca Juga: Soal Usul Kampus Bisa Kelola Tambang di RUU Minerba, Dasco: Semangatnya Buat Bantu Carikan Dana
Menurutnya, surat presiden tersebut sudah dibacakan dalam rapat paripurna pada pekan lalu.
Masih menurut Doli, seharusnya revisi UU Minerba telah dijadwalkan untuk dibahas pekan ini. Namun, kata dia, ada menteri yang berhalangan sehingga rapat ditunda.
"Harusnya kemarin, kami sudah jadwalkan hari Kamis kemarin, sore. Tapi karena pihak pemerintah kan yang dituju mewakili pemerintah tiga menteri. Menteri SDM, Menteri Setneg, dan Menteri Hukum. Nah, waktu itu salah satu atau dua di antara menteri ini nggak bisa hari Kamis kemarin," katanya.
Untuk itu, kata dia, Baleg menjadwalkan rapat kerja dengan pemerintah untuk membahas revisi UU Minerba pada pekan depan.
"Makanya kita jadwal dulu, mungkin minggu depan. Kalau kemarin mereka siap, hari Kamis udah kita raker," katanya.