DPR Sepakat Ubah Tatib, Fraksi Gerindra: Kalau Ada Masukan Lagi Kita Siap Tampung

Kamis, 06 Februari 2025 | 20:39 WIB
DPR Sepakat Ubah Tatib, Fraksi Gerindra: Kalau Ada Masukan Lagi Kita Siap Tampung
Ketua Fraksi Partai Gerindra Budi Djiwandono. (Instagram)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Ketua Fraksi Partai Gerindra Budi Djiwandono mengatakan, bahwa DPR siap menampung aspirasi berkaitan perubahan Peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib (Tatib), kendati perubahan tersebut telah disepakati dalam rapat paripurna.

"Ke depan kalaupun ada masukan-masukan lagi kita siap tampung," kata Budi di komplek Istana Kepresidenan Jakarta, Kamis (6/2/2025).

Sementara itu, berkaitan dengan proses perubahan tatib, Budi menegaskan pembahasan sudah dalam konsultasi semua pihak.

Dia bilang, proses pengesahan perubahan tatib juga sudah sesuai.

Baca Juga: Adian Napitupulu Tantang Pengkritik Tatib DPR Bisa Copot Pejabat: Lu Tak Setuju, Ya Lu Bawa ke MK!

"Saya kira kemarin kita sudah menjalankan rapat paripurna, semua dalam konsultasi pihak-pihak. Saya rasa kita menjalankan sesuai," katanya.

Sebelumnya, DPR menyetujui perubahan Peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib (Tatib).

Dalam peraturan tersebut, salah satunya menyebut kewenangan DPR dalam melakukan evaluasi pejabat negara yang ditetapkan melalui rapat paripurna setelah proses uji kelayakan dan kepatutan atau fit and proper test.

Persetujuan itu disepakati dalam Rapat Paripurna DPR yang dipimpin Wakil Ketua DPR Adies Kadir di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (4/2/2025).

"Tibalah saatnya kami meminta persetujuan fraksi-fraksi terhadap hasil pembahasan revisi peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib (Tatib) apakah dapat disetujui?" tanya Adies dalam rapat.

Baca Juga: Budi Djiwandono Keponakan Prabowo Sambangi Istana, Diajak Ngobrol Soal Reshuffle?

"Setuju," jawab anggota dewan yang hadir.

Dalam kesempatan yang sama, Wakil Ketua Badan Legislasi DPR Sturman Panjaitan melaporkan hasil pembahasan di Baleg tentang perubahan Tatib. Ditambahkan satu pasal 228 A.

Pada ayat (1) mengatur pejabat negara yang ditetapkan dalam rapat paripurna DPR bisa dilakukan evaluasi berkala.

"Dalam rangka meningkatkan fungsi pengawasan dan menjaga kehormatan DPR terhadap hasil pembahasan komisi sebagaimana dimaksud pasal 227 ayat (2) DPR dapat melakukan evaluasi secara berkala terhadap calon yang telah ditetapkan dalam rapat paripurna DPR," kata Sturman.

Kemudian, pada ayat (2) mengatur hasil evaluasi tersebut bersifat mengikat dan disampaikan oleh komisi kepada pimpinan DPR untuk ditindaklanjuti sesuai mekanisme.

"Hasil evaluasi yang sebagaimana dimaksud ayat (1) bersifat mengikat dan disampaikan oleh komisi yang melakukan evaluasi kepada pimpinan DPR untuk ditindaklanjuti sesuai mekanisme yang berlaku," kata Sturman.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI