Wakil Presiden Sara Duterte Dimakzulkan, Bongbong Marcos: Mereka Harus Mengakui...

Andi Ahmad S Suara.Com
Kamis, 06 Februari 2025 | 19:49 WIB
Wakil Presiden Sara Duterte Dimakzulkan, Bongbong Marcos: Mereka Harus Mengakui...
Presiden Filipina Ferdinand Marcos Jr atau Bongbong Marcos sampaikan pidato kenegaraan perdana, Senin (25/7/2022). (Foto: AFP)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Presiden Filipina Ferdinand Bongbong Marcos menegaskan bahwa dirinya tidak terlibat dalam proses pemakzulan Wakil Presiden Sara Duterte yang sedang berlangsung.

Ia juga menekankan bahwa kabinet pemerintah eksekutif tidak memiliki peran dalam proses tersebut.

"Pemerintah tidak memiliki kewenangan untuk memakzulkan," ujar Bongbong Marcos dalam konferensi pers di Istana Malacanang, Kamis, (6/2/2025).

Marcos menjelaskan bahwa baik Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) maupun Senat wajib menindaklanjuti laporan pemakzulan yang diajukan.

Baca Juga: Presiden Marcos Bantah Terlibat Pemakzulan Wapres Sara Duterte

"Ketika usulan pemakzulan diajukan, DPR dan Senat tidak memiliki pilihan lain selain menindaklanjutinya. Mereka harus mengakui keluhan yang telah diajukan dan menjalankan prosesnya, dan itulah yang sedang terjadi saat ini," kata Marcos.

Terkait perkembangan terbaru, Marcos menyatakan kesiapannya untuk mengadakan sidang khusus Kongres jika Senat mengajukan permintaan resmi.

Pada Rabu (5/2/2025) sebanyak 215 anggota DPR Filipina mendukung pemakzulan Sara Duterte dan mengajukan kasus tersebut ke Senat. Namun, hingga kini Senat belum mengambil langkah lebih lanjut terkait proses tersebut.

Wakil Presiden Sara Duterte menghadapi tujuh pasal pemakzulan, termasuk dugaan konspirasi untuk membunuh Presiden Marcos, Ibu Negara Liza Araneta Marcos, dan Ketua DPR Martin Romualdez. Ia juga dituduh menyalahgunakan dana rahasia, melakukan suap dan korupsi selama menjabat sebagai Menteri Pendidikan, serta gagal melaporkan harta kekayaan yang tidak dapat dijelaskan asal-usulnya.

Selain itu, Duterte diduga terlibat dalam pembunuhan di luar hukum saat menjabat sebagai Wali Kota Davao, serta melakukan upaya destabilisasi, pemberontakan, dan gangguan ketertiban umum.

Baca Juga: Razia Ganteng Ala Gibran, Ajak Tukang Cukur ke Sekolah Dan Potong Rambut Siswa

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI