Tak Cuma 11 Mobil, KPK Juga Sita Uang Rp56 Miliar dari Rumah Pentolan PP Japto Soerjosoemarno

Kamis, 06 Februari 2025 | 19:05 WIB
Tak Cuma 11 Mobil, KPK Juga Sita Uang Rp56 Miliar dari Rumah Pentolan PP Japto Soerjosoemarno
Ketua Umum Majelis Pimpinan Nasional Pemuda Pancasila Japto Soerjosoemarno [Antara]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang sebanyak Rp56 miliar dari rumah Ketua Umum (Ketum) Pemuda Pancasila (PP) Japto Soelistyo Soerjosoemarno.

Penyitaan dilakukan usai tim penyidik menggeledah kediaman Japto di daerah Jagakarsa, Jakarta Selatan sebagai upaya untuk mengusut kasus dugaan gratifikasi eks Bupati Kutai Kertanegara (Kukar) Rita Widyasari dari sejumlah perusahaan batubara.

"Uang (yang disita) dalam bentuk rupiah dan valas senilai kurang lebih Rp56 miliar, dan ada juga penyitaan dalam bentuk dokumen dan barang bukti elektronik," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (6/2/2025).

Sebelumnya, KPK mengungkapkan 11 unit mobil diamankan dari dari kediaman Japto. Selain itu, turut diamankan pula uang, dokumen, dan barang bukti elektronik.

Baca Juga: Geledah Rumah Politikus NasDem Ahmad Ali, KPK Sita Uang Rp3,49 Miliar, Tas dan Jam Tangan Mewah

"11 kendaraan bermotor roda empat (mobil), uang rupiah dan valas, dokumen, dan barang bukti elektronik," ujar Tessa, Rabu (5/2/2025).

Diketahui, Rita diduga menerima gratifikasi dari sejumlah perusahaan tambang yang melakukan eksplorasi di wilayah Kukar.

Setiap per metrik ton batu batu bara yang diambil oleh perusahaan, Rita mematok harga USD 3,3-5.

Dia juga diduga melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Dalam perkara tersebut penyidik KPK menyita sejumlah barang bukti yaitu 104 kendaraan dengan rincian 72 mobil dan 32 motor.

Selain itu, penyidik juga mengamankan ratusan dokumen dan barang bukti elektronik yang diduga berkaitan dengan kasus korupsi yang dilakukan oleh Rita. Barang yang disita itu merupakan hasil penggeledahan dari 13 Mei hingga 6 Juni 2024.

Baca Juga: Garis Keturunan Japto Soerjosoemarno yang Ternyata Bukan Orang Biasa, Rumahnya Baru Digeledah KPK

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI