Suara.com - Tim Biro Hukum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap isi percakapan yang terjadi antara penjaga Rumah Inspirasi di Jalan Sutan Sjahrir Nomor 12 A Nur Hasan dengan buronan kasus suap pada pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI Harun Masiku.
Hal itu disampaikan dalam sidang praperadilan yang diajukan Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto dengan agenda tanggapan KPK terhadap permohonan tim hukum Hasto.
Percakapan tersebut berisi tentang perintah dari Hasto kepada Harun Masiku untuk merendam ponselnya dan melarikan diri sebelum Harun menghilang hingga saat ini.
“Bapak handphone-nya harus direndam di air terus bapak standby di DPP (PDIP),” kata anggota tim Biro Hukum KPK di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan membacakan apa yang disampaikan Nur Hasan, Kamis (6/2/2025).
Baca Juga: KPK Ungkap Perlawanan Hasto Saat Ponselnya akan Disita, Berakhir di Ruang 36
“Iya oke, di mana disimpannya?” jawab Harun Masiku saat itu.
“Direndam di air, pak,” ucap Hasan.
“Di mana?” sahut Harun.
“”Nggak tahu deh saya, bilangnya direndam saja,” ujar Hasan.
“Gini saja, Pak Hasan segera ini itu kita ke itu, apa namanya, aduh,” ucap Harun.
Baca Juga: Garis Keturunan Japto Soerjosoemarno yang Ternyata Bukan Orang Biasa, Rumahnya Baru Digeledah KPK
“Halo pak,” demikian yang disampaikan Hasan.
“Naik motor saja, pak,” kata Harun.
“Ke mana?” tanya Hasan.
“Itu yang rumah dekat samping bis itu,” jawab Harun.
“Pinggir sini pak? Kali?” tanya Hasan lagi.
“Iya yang 20 itu,” ujar Harun.
Permintaan Harun untuk menuju ke rumah dekat bis itu kemudian disetujui oleh Hasan. Kemudian, Tim Biro Hukum KPK melanjutkan percakapan antara Hasan dan Harun.
“Eh, yang nomor 10 itu atau di DPP?” kata Harun.
“Ketemuan di situ saja soalnya di SS (Sutan Sjahrir) nggak ada orang pak, saya nggak bisa tinggal,” ucap Hasan.
“Bapak (Hasto) di mana?” tanya Harun.
“Bapak lagi di luar,” jawab Hasan.
“Bapak suruh ke mana?” lanjut Harun.
“Perintahnya Bapak suruh standby di DPP lalu handphonenya harus direndam di air,” sahut Hasan.
“Di mananya?” tambah Harun.
“Terserah bapak (Harun), apa saya mau rendamin atau gimana?” timpal Hasan.
“Bapak meluncur sekarang, saya tunggu di dekat Teuku Umar, naik motor saja,” ujar Harun.
“Iya pak,” balas Hasan.
“Yang di pom bensin dekat Hotel Sofyan,” tambah Harun.
“Oh, Cut Meutya,” timpal Hasan.
Mereka kemudian berangkat setelah percakapan tersebut selesai. Anggota Biro Hukum KPK menyebut sejak saat itu, Harun Masiku menghilang hingga saat ini.
“Atas perintah pemohon (Hasto) tersebut, Harun Masiku menghilang dan kabur sampai dengan saat ini dan ditetapkan sebagai daftar pencarian orang atau DPO termohon,” tandas dia.
Sebelumnya, Hasto mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sebagai bentuk perlawanan usai ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pada pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI dan perintangan penyidikan atau obstruction of justice terhadap perkara Harun Masiku.
Diketahui, KPK menetapkan Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pada pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI yang juga menyeret Harun Masiku.