Anggota Tim Biro Hukum KPK itu juga mengatakan pihaknya menemukan satu ponsel lain milik Hasto dari hasil penggeledahan terhadap Kusnadi dan langsung disita.
"Pada saat melakukan penggeledahan terhadap Kusnadi penyidik kembali menemukan 1 handphone lainnya milik Hasto Kristiyanto merk Iphone 15 yang setelah dilakukan pemeriksaan terdapat nama Harun Masiku di dalam pencarian melalui aplikasi WhatsApp. Kemudian handphone tersebut diserahkan Kusnadi pada Hasto Kristiyanto untuk dilakukan penyitaan," ucap anggota tim biro hukum KPK.
"Namun, Pemohon tetap menyatakan keberatannya, penyidik tetap melakukan penyitaan terhadap handphone Pemohon, namun yang berangkutan menolak untuk menandatangani berita acara penyitaan sesuai berita acara penolakan tandatangan atas berita penyitaan dan STPBB nomor 1283 tanggal 10 Juni 2024," tambah dia.
Diketahui, Hasto mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sebagai bentuk perlawanan usai ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pada pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI dan perintangan penyidikan atau obstruction of justice terhadap perkara Harun Masiku.
KPK sebelumnya menetapkan Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pada pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI yang juga menyeret Harun Masiku.
Penetapan Hasto sebagai tersangka ini didasari oleh surat perintah penyidikan (sprindik) nomor Sprin.Dik/153/DIK.00/01/12/2024 tertanggal 23 Desember 2024.
Hasto juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus perintangan penyidikan oleh KPK dalam surat perintah penyidikan (sprindik) yang terpisah.