Pemerintah Didesak Segera Terbitkan Perpres Makan Bergizi Gratis

Kamis, 06 Februari 2025 | 18:20 WIB
Pemerintah Didesak Segera Terbitkan Perpres Makan Bergizi Gratis
Ketua Komisi IX DPR RI Felly Estelita Runtuwene. (Suara.com/Lilis)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pemerintah diminta untuk segera menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) yang mengatur tata kelola makan bergizi gratis (MBG) secara menyeluruh. Permintaan itu datang dari DPR dan Center for Indonesia’s Strategic Development Initiatives (CISDI).

Ketua Komisi IX DPR RI Felly Estelita Runtuwene menyampaikan bahwa program MBG perlu dibuatkan landasan hukum yang jelas agar berjalan dengan baik.

"Komisi IX mendesak Badan Gizi Nasional untuk berkoordinasi dengan kementerian dan lembaga terkait untuk segera menerbitakan payung hukum terkait dalam bentuk Peraturan Presiden atau Instruksi Presiden yang menjadi landasan pelaksanaan,” kata Felly saat menghadiri acara CISDI di i-Hub Office & Coworking, Jakarta, Kamis (6/2/2025).

Dia menekankan bahwa aturan itu harus mengatur peran setiap kementerian dan lembaga yang terkait dalam penyelenggaraan program tersebut.

Baca Juga: Temuan CISDI: 45 Persen Menu MBG Masih Gunakan Produk UPF Berkadar Gula Tinggi

Lebih lanjut, CISDI juga menekankan desain Perpres perlu mengatur mekanisme koordinasi lintas sektor, peran pemerintah daerah, mekanisme pemantauan dan evaluasi, serta pengawasan penggunaan anggaran dalam program MBG.

CEO dan Founder CISDI, Diah Satyani Saminarsih, megatakan apabila MBG memiliki visi jangka panjang, seharusnya payung hukum harus segera dikeluarkan. Dia menyarankan landasan ini agar dikeluarkan dalam bentuk Peraturan Pemerintah (PP).

“Tapi PP membutuhkan amanat dari Undang-Undang. Di mana ada UU Gizi yg harus masuk prolegnas dan harus dibahas dan itu mengamanatkan MBG. Itu kalo visinya jangka panjang, sehingga menetap,” kata Diah.

Diakuinya kalau penerbitan PP membutuhkan waktu lebih lama, karena itu Peraturan Presiden (Perpres) dapat menjadi alternatif. Nantinya, program MBG ini dapat memiliki landasan tersendiri dalam pelaksanaannya.

Baca Juga: DPR Minta Pemangkasan Anggaran Kemenkes Dikembalikan Rp 10 T: Khawatir Ganggu Obat, Vaksin dan Beasiswa Nakes

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI