Suara.com - Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI kembali melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi atas dugaan tindak pidana korupsi di Dinas Kebudayaan Jakarta.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati DKI, Syahron Hasibuan mengatakan, kali ini pihak penyidik melakukan panggilan terhadap 3 orang saksi dalam perkara ini.
Adapun ketiga saksi yang diperiksa yakni Wali Kota Jakarta Pusat, Arifin. Kemudian Manajemen Sanggar Oplet Robet dan Sanggar Jali Putra turut diperiksa sebagai saksi.
“Terdapat 2 orang saksi yang tidak hadir,” kata Syahron, dalam keterangan tertulisnya, dikutip Kamis (6/2/2025).
Baca Juga: Kasus Korupsi Dinas Kebudayaan DKI: Wali Kota Jakbar dan Sejumlah Direktur Perusahaan Diperiksa
Adapun kedua saksi yang tidak hadir dalam pemeriksaan kali ini bakal dijadwalkan ulang.
“Akan dijadwalkan ulang,” katanya.
Meski demikian, Syahron tidak merinci 2 orang saksi yang tidak hadir dalam pemeriksaan ini.
Sebelum melakukan pemeriksaan terhadap Arifin, kata Syahron, pihaknya juga telah memeriksa Wali Kota Jakarta Barat Uus Kuswanto pada Kamis (23/1) lalu.
Diketahui, Kejati DKI membongkar dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Dinas Kebudayaan Jakarta.
Baca Juga: Uya Kuya Dibilang Nir Akhlak Imbas Konten di LA, Gus Arifin: Memalukan
Dugaan korupsi disinyalir akibat adanya rangkaian kegiatan fiktif yang dilakukan oleh Dinas Kebudayaan. Sehingga menyebabkan kerugian negara hingga Rp150 miliar dari tahun anggaran periode 2023-2024.
Adapun, ketiga tersangka yang ditetapkan yakni Kepala Dinas non-aktif, Iwan Hendry Wardana alias IHW. Kemudian Mohamad Fahzira Maulana alias MFM selaku Plt Kabid Pemanfaatan Dinas Kebudayaan.
Satu tersangka lainnya berasal dari pihak swasta, yakni Gatot Arif Rahmadi alias GAR, yang merupakan Direktur event organizer (EO) yang membantu dalam aksi IHW dan MFM dalam melakukan kegiatan fiktif.