Suara.com - Kasus Reynhard Sinaga, seorang predator seks yang dipenjara seumur hidup atas kejahatan seksual yang dilakukannya di Inggris beberapa tahun lalu, kembali jadi perhatian. Hal ini terkait wacana Kementerian Koordinator Bidang Hukum, HAM yang berencana memulangkannya di Indonesia.
Publik pun dibuat penasaran, seperti apa kronologi kasus Reynhard Sinaga yang sebenarnya? Simak selengkapnya dalam rangkuman yang ditulis Suara.com, Kamis (6/2/2025).
Reynhard diketahui adalah seorang WNI yang tinggal di Manchester. Ia kemudian dihukum dengan kurungan seumur hidup berdasarkan hukum di negara Inggris, karena terbukti telah melakukan pelecehan seksual pada ratusan pemuda di kawasan tempat tinggalnya.
Kejahatan ini dilakukan sejak tahun 2015 hingga 2017 lalu, dan terkuak setelah salah satu korbannya tersadar ketika Reynhard tengah melakukan pelecehan.
Reynhard melakukan aksi kejahatannya dengan menarget pria muda yang tengah mabuk di area klub malam dan pub sekitar tempat tinggalnya. Ia kemudian mendekati dan membujuk pria tersebut untuk datang ke apartemennya di Princess Street. Reynhard kemudian membius korbannya dengan Hamma Hidroksi Butirat, dan memperkosa mereka.
Ia merekam aksinya itu dan menyimpan barang-barang korban, seperti jam, ponsel, hingga kartu identitas. Selama melakukan aksinya hingga sebelum dibongkar, korbannya sama sekali tidak menyadari apa yang telah mereka alami dan tidak mengingat apapun.
Pada Juni 2017 aksinya terhenti karena korban yang ia bius tersadar dan melakukan perlawanan. Korban kemudian melapor pada polisi dan pihak kepolisian melakukan penangkapan. Polisi kemudian menyita ponsel yang ia miliki dan menemukan bukti berupa video rekaman pemerkosaan, yang totalnya setara dengan 250 DVD.
Pengadilan kemudian menjatuhkan hukuman atas total 159 kasus pelecehan seksual yang dilakukan, dan dijatuhi hukuman seumur hidup dengan minimal penjara 40 tahun. Ia mendekam di penjara HMP Wakefield Kategori A, satu lokasi dengan penjahat kelas kakap lainnya.
Upaya Pengembalian Reynhard Sinaga
Staf Khusus Bidang Hubungan Internasional Kemenko Kumham Imipas, Ahmad Usmarwi Kaffah menyatakan bahwa pihaknya tengah melakukan upaya pemulangan untuk Reynhard agar dapat kembali ke Indonesia.