Suara.com - Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Bob Hasan, memberikan klarifikasi soal perubahan peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib (Tatib).
Tatib tersebut sebelumnya ramai dibicarakan, dengan adanya hal itu DPR jadi punya kewenangan mencopot pejabat hasil uji kelayakan dan kepatutan atau fit and proper test.
Bob menyampaikan, jika dalam Tatib yang baru saja disahkan tersebut bukan DPR RI yang bisa mencopot pejabat negara hasil fit and proper test dan Paripurna. DPR hanya melakukan evaluasi terhadap pejabat hasil fit and proper test DPR.
"Dan setelah diparipurnakan di sisipkan pasal 228A itu dalam tata tertib itu, dijelaskan dapat dilakukan evaluasi itu 228A secara berkala," kata Bob dalam Rapat Pleno Baleg DPR RI di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (6/2/2025).
Baca Juga: Prabowo Blak-blakan Ancam Copot Pejabat Dablek, Dasco: Artinya Warning buat Para Menteri
"Jadi bukan mencopot. Ya pada akhirnya bahwa pejabat yang berwenang atas evaluasi berkala dari DPR itu akhirnya ada keputusan mencopot. Bukan DPR RI yang mencopot," sambungnya.
Menurutnya, adanya Tatib tersebut hanya mengikat ke dalam. Ia mengatakan, pihaknya tetap punya kewenangan mengevaluasi karena DPR sudah melakukan fit and proper test.
"Tapi kita melakukan evaluasi karena kita punya kewenangan atas fit and proper test atau uji kelayakan kita bisa meloloskan calon itu. Maka kita juga bisa memberikan satu evaluasi dan itu babnya ada. Memang itu bab evaluasi," katanya.
"Dapat melakukan konsultasi secara mufakat. Itu memang sudah kewenangan dalam tata tertib kita. Jadi berlaku mengikat di dalam," sambungnya.
Ia mengatakan, dalam Tatib itu DPR hanya melakukan evaluasi dan memberikan rekomendasi kepada lembaga tertinggi yang berwenang seperti misalnya Presiden.
Baca Juga: Kebablasan! DPR Tambah Wewenang Copot Pejabat Negara, Politik Makin Jadi Panglima
"Tetapi kemudian dengan mekanisme yang berlaku itu dilanjutkanlah berikan rekomendasi hasil evaluasi tersebut secara mufakat kepada instansi yang berwenang. Siapa instansi yang berwenang yang tertingginya? Ya misalkan Presiden, kalau di MA misalkan Komisi Judisial. Jadi itu tergantung kewenangan daripada pejabat pemegang kewenangan itu sendiri," katanya.
Sebelumnya, DPR RI menyetujui adanya perubahan peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib (Tatib). Dengan disetujuinya hal itu, kini DPR punya kewenangan untuk melakukan evaluasi pejabat negara yang ditetapkan melalui rapat paripurna setelah proses uji kelayakan dan kepatutan atau fit and proper test.
Persetujuan itu diambil dalam Rapat Paripurna DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (4/2/2025). Rapat dipimpin oleh Wakil Ketua DPR RI Adies Kadir.
"Tibalah saatnya kami meminta persetujuan fraksi-fraksi terhadap hasil pembahasan revisi peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib (Tatib) apakah dapat disetujui?," tanya Adies dalam rapat.
"Setuju," jawab anggota dewan yang hadir.
Dalam kesempatan yang sama, Wakil Ketua Badan Legislasi DPR Sturman Panjaitan melaporkan hasil pembahasan di Baleg tentang perubahan Tatib. Ditambahkan satu pasal 228 A.
Pada ayat (1) mengatur pejabat negara yang ditetapkan dalam rapat paripurna DPR bisa dilakukan evaluasi berkala.
"Dalam rangka meningkatkan fungsi pengawasan dan menjaga kehormatan DPR terhadap hasil pembahasan komisi sebagaimana dimaksud pasal 227 ayat (2) DPR dapat melakukan evaluasi secara berkala terhadap calon yang telah ditetapkan dalam rapat paripurna DPR," kata Sturman.
Kemudian, pada ayat (2) mengatur hasil evaluasi tersebut bersifat mengikat dan disampaikan oleh komisi kepada pimpinan DPR untuk ditindaklanjuti sesuai mekanisme.
"Hasil evaluasi yang sebagaimana dimaksud ayat (1) bersifat mengikat dan disampaikan oleh komisi yang melakukan evaluasi kepada pimpinan DPR untuk ditindaklanjuti sesuai mekanisme yang berlaku," kata Sturman.
Alasan Tatib Diubah
Sebelumnya, Ketua Badan Keahlian DPR RI, Inosentius Samsul mengungkap usulan perubahan Tatib itu bermula dari surat MKD DPR dengan nomor B/33/PW 01/01/2025 tanggal 3 Februari terkait usulan atau hal usulan revisi peraturan DPR RI nomor 1 2020 tentang Tata Tertib yang ditujukan kepada pimpinan DPR RI.
Kemudian pada Senin, 3 Februari pagi rapat pimpinan DPR membahas surat tersebut lalu langsung diteruskan dalam rapat konsultasi Bamus.
Rapat konsultasi Bamus langsung menugaskan Baleg membahas usulan MKD dan meminta Badan Keahlian untuk menjelaskan atau mendampingi atau memberikan catatan subtansi dan perumusannya.
"Dalam rapat konsultasi pengganti Bamus juga tadi terpikirkan atau diharapakan agar hasil keputusan Baleg ini dapat dibawa kembali ke paripurna," jelas Inosentius.
Perubahan Tatib DPR itu berdasarkan fakta, pengalaman dengan peristiwa hukum yang melibatkan beberapa pejabat negara hasil uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) di DPR. Banyak dari pejabat ini tersangkut persoalan hukum.
"Jadi setelah diuji, diproses di DPR dilantik oleh presiden, tapi ternyata banyak yang tersangkut atau menghadapi persoalan hukum dan situasi ini cukup menggangu DPR juga," jelas Inosentius.