KPK Ungkap Firli Bahuri Cs Tolak Tetapkan Hasto sebagai Tersangka, Usai Insiden PTIK dan Kantor DPP PDIP

Kamis, 06 Februari 2025 | 17:20 WIB
KPK Ungkap Firli Bahuri Cs Tolak Tetapkan Hasto sebagai Tersangka, Usai Insiden PTIK dan Kantor DPP PDIP
Firli Bahuri usai diperiksa sebagai tersangka kasus pemerasan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo alias SYL di Bareskrim Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (19/1/2024). [Suara.com/Yasir]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Ia menjelaskan bahwa Hasto bersama Harun Masiku diduga melakukan suap kepada Komisioner KPU periode 2017-2022, Wahyu Setiawan. Penetapan Hasto sebagai tersangka didasarkan pada Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) nomor Sprin.Dik/153/DIK.00/01/12/2024 tertanggal 23 Desember 2024.

Selain kasus suap, Hasto juga dijerat dalam kasus perintangan penyidikan. Ia diduga memerintahkan Harun Masiku untuk menghancurkan bukti dan melarikan diri saat operasi tangkap tangan KPK.

"Pada 8 Januari 2020, saat KPK melakukan OTT, HK memerintahkan Nur Hasan, penjaga rumah aspirasi di Jalan Sutan Syahrir Nomor 12 A, yang biasa digunakan sebagai kantornya, untuk menelepon Harun Masiku agar merendam ponselnya di air dan segera melarikan diri," jelas Setyo.

Tidak hanya itu, pada 6 Juni 2024, sebelum diperiksa sebagai saksi oleh KPK, Hasto kembali memerintahkan staf pribadinya, Kusnadi, untuk menenggelamkan ponselnya agar tidak ditemukan penyidik.

Hasto akhirnya memenuhi panggilan pemeriksaan pada 10 Juni 2024. Namun, ia diduga mengarahkan saksi-saksi agar tidak memberikan keterangan yang sebenarnya.

Atas dasar itu, KPK menerbitkan Sprindik nomor Sprin.Dik/152/DIK.00/01/12/2024 pada 23 Desember 2024, yang menetapkan Hasto sebagai tersangka dalam kasus perintangan penyidikan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI