Suara.com - Anggota Tim Biro Hukum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan cerita setelah gagalnya penangkapan buronan kasus suap pada pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI Harun Masiku dan Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto di Kompleks Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK).
Hal itu disampaikan dalam sidang praperadilan yang diajukan Hasto Kristiyanto dengan agenda tanggapan KPK terhadap permohonan tim hukum Hasto.
Usai gagal menangkap Harun dan Hasto di PTIK, KPK berencana menyegel ruangan di Kantor DPP PDIP, Jalan Diponegoro, Jakarta Pusat.
“Setelah gagal menangkap tangan Harun Masiku dan Pemohon (Hasto), tim Termohon menuju ke Kantor DPP PDI Perjuangan untuk melakukan penyegelan ruangan tetapi dihalangi oleh petugas keamanan,” kata anggota Tim Biro Hukum KPK di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (6/2/2025).
Karena tak bisa melakukan penyegelan di Kantor DPP PDIP, tim KPK kemudian kembali ke Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan untuk melakukan ekspos perkara kepada pimpinan KPK saat itu.
Sebelumnya, Hasto mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sebagai bentuk perlawanan usai ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pada pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI dan perintangan penyidikan atau obstruction of justice terhadap perkara Harun Masiku.
Diketahui, KPK menetapkan Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pada pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI yang juga menyeret Harun Masiku.
Hasto disebut bersama-sama dengan Harun Masiku melakukan suap kepada Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Periode 2017-2022 Wahyu Setiawan.
Hasto juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus perintangan penyidikan oleh KPK dalam surat perintah penyidikan (sprindik) yang terpisah.
Baca Juga: Bantah Hasto Kasih Uang Suap Rp 400 Juta, Kuasa Hukum: Itu Sudah Teruji