Suara.com - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan Pilgub Sumut yang diajukan oleh pasangan Cagub-Cawagub nomor urut 2 Edy Rahmayadi-Hasan Basri Sagala.
Komisi Pemilihan Umum Sumatera Utara (KPU Sumut) juga telah menetapkan pasangan calon Bobby Nasution-Surya sebagai gubernur dan wakil gubernur terpilih.
Penetapan dilakukan setelah Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan pasangan Edy Rahmayadi-Hasan Basri.
Edy Rahmayadi mengaku menghormati keputusan MK tersebut. Ia menyebut bahwa keputusan itu sudah final dan mengikat.
"Sebagai warga negara yang baik, kami menghormati keputusan MK sebagai pilar hukum konstitusi di negara kita dan kami memandang bahwa keputusan tersebut sudah bersifat final dan mengikat," tulis Edy dalam unggahan di akun Instagram @edy_rahmayadi, dilihat Kamis (6/2/2025).
Mantan Pangkostrad itu mengucapkan selamat kepada Bobby-Surya. Ia mendoakan pasangan Bobby-Surya dapat memimpin dengan adil.
"Oleh karenanya, kami mengucapkan selamat bertugas kepada Bobby Nasution dan Surya untuk memimpin Sumut 5 tahun ke depan. Kami doakan semoga keduanya sukses memimpin Sumut secara adil dan bijaksana," ujarnya.
Edy juga menyampaikan terima kasih kepada masyarakat Sumatera Utara yang telah mendukungnya dalam Pilgub Sumut 2024.
"Akhirul Kalam, kami menyampaikan terima kasih kepada masyarakat Sumut yang telah mendukung perjuangan kami sepanjang Pilkada Sumut 2024, mohon maaf jika terdapat kekhilafan baik ucapan dan perbuatan selama perjuangan ini berlangsung," ujarnya.
"Tetap semangat dan teruslah berbuat yang terbaik untuk bangsa dan negara, termasuk Sumatera Utara agar lebih baik, lebih maju dan bermartabat," sambungnya.
Diketahui, pasangan Bobby Nasution dan Surya meraih 3.645.611 suara. Sementara Edy Rahmayadi dan Hasan Basri Sagala meraih 2.00.9311 suara.
Dengan perolehan suara keduanya, pasangan Bobby-Surya unggul 1.636.300 dari pasangan Edy dan Hasan.