Bantah Hasto Kasih Uang Suap Rp 400 Juta, Kuasa Hukum: Itu Sudah Teruji

Kamis, 06 Februari 2025 | 15:59 WIB
Bantah Hasto Kasih Uang Suap Rp 400 Juta, Kuasa Hukum: Itu Sudah Teruji
Sidang Praperadilan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Kamis (6/2/2025). [Suara.com/Dea]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kuasa Hukum Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto, Ronny Talapessy membantah kliennya memberikan uang Rp400 juta untuk menyuap Eks Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan.

Dia mengeklaim hal tersebut sudah teruji dalam putusan pengadilan terhadap Wahyu, mantan Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Agustiani Tio Fradelina, dan Politikus PDIP Saeful Bahri.

"Tidak benar (Hasto beri uang suap Rp 400 juta), itu sudah teruji," kata Ronny di Pengadilan negeri Jakarta Selatan, Kamis (6/2/2025).

Dia justru menilai, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak menjawab dalil-dalil permohonannya dalam sidang praperadilan yang diajukan Hasto.

"Kami menyampaikan terkait dengan sudah adanya keputusan persidangan pengadilan yang sudah inkrah, yang sudah diuji. Nah disini sudah terlihat jelas konstruksi hukumnya," ujar Ronny.

Lebih lanjut, Ketua DPP PDIP itu juga mempersoalkan rentang waktu pemeriksaan Hasto sebagai saksi oleh KPK dalam perkara ini.

Sebab, Hasto diperiksa sebanyak dua kali pada 2020 kemudian baru diperiksa lagi pada 10 Juni 2024. Dengan begitu, ada rentang waktu sekitar 4 tahun. Ronny menduga hal ini disebabkan oleh sikap politik Hasto sebagai Sekretaris Jenderal PDIP.

“Kalau kita ingat di bulan Juni itu adalah bagaimana sikap kritis dari Mas Hasto Kristiyanto berhadap situasi demokrasi dan situasi hukum pada saat ini yang telah terjadi pasca pilpres, pilkada. Kita lihat bagaimana setelah itu baru muncul panggilan KPK,” katanya.

Sebelumnya, Kepala Biro Hukum KPK Iskandar Marwanto mengungkapkan bahwa Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto memberikan uang operasional sebagai suap untuk Eks Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan.

Baca Juga: Hasto Klaim Tak Terlibat Suap Harun Masiku Berdasarkan Putusan Sebelumnya, KPK: Fakta Persidangan Bukan Harga Mati

Dalam sidang praperadilan yang diajukan Hasto, Iskandar menyebut Hasto melalui staf pribadinya, Kusnadi menitipkan uang sebesar Rp 400 juta kepada Advokat PDIP Donny Tri Istiqomah.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI