Bantah Hasto Kasih Uang Suap Rp 400 Juta, Kuasa Hukum: Itu Sudah Teruji

Kamis, 06 Februari 2025 | 15:59 WIB
Bantah Hasto Kasih Uang Suap Rp 400 Juta, Kuasa Hukum: Itu Sudah Teruji
Sidang Praperadilan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Kamis (6/2/2025). [Suara.com/Dea]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kuasa Hukum Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto, Ronny Talapessy membantah kliennya memberikan uang Rp400 juta untuk menyuap Eks Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan.

Dia mengeklaim hal tersebut sudah teruji dalam putusan pengadilan terhadap Wahyu, mantan Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Agustiani Tio Fradelina, dan Politikus PDIP Saeful Bahri.

"Tidak benar (Hasto beri uang suap Rp 400 juta), itu sudah teruji," kata Ronny di Pengadilan negeri Jakarta Selatan, Kamis (6/2/2025).

Dia justru menilai, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak menjawab dalil-dalil permohonannya dalam sidang praperadilan yang diajukan Hasto.

Baca Juga: Hasto Klaim Tak Terlibat Suap Harun Masiku Berdasarkan Putusan Sebelumnya, KPK: Fakta Persidangan Bukan Harga Mati

"Kami menyampaikan terkait dengan sudah adanya keputusan persidangan pengadilan yang sudah inkrah, yang sudah diuji. Nah disini sudah terlihat jelas konstruksi hukumnya," ujar Ronny.

Lebih lanjut, Ketua DPP PDIP itu juga mempersoalkan rentang waktu pemeriksaan Hasto sebagai saksi oleh KPK dalam perkara ini.

Sebab, Hasto diperiksa sebanyak dua kali pada 2020 kemudian baru diperiksa lagi pada 10 Juni 2024. Dengan begitu, ada rentang waktu sekitar 4 tahun. Ronny menduga hal ini disebabkan oleh sikap politik Hasto sebagai Sekretaris Jenderal PDIP.

“Kalau kita ingat di bulan Juni itu adalah bagaimana sikap kritis dari Mas Hasto Kristiyanto berhadap situasi demokrasi dan situasi hukum pada saat ini yang telah terjadi pasca pilpres, pilkada. Kita lihat bagaimana setelah itu baru muncul panggilan KPK,” katanya.

Sebelumnya, Kepala Biro Hukum KPK Iskandar Marwanto mengungkapkan bahwa Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto memberikan uang operasional sebagai suap untuk Eks Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan.

Baca Juga: KPK Bantah Jadikan Hasto Tersangka karena Sering Kritik Jokowi: Itu Pembelaan Membabi Buta

Dalam sidang praperadilan yang diajukan Hasto, Iskandar menyebut Hasto melalui staf pribadinya, Kusnadi menitipkan uang sebesar Rp 400 juta kepada Advokat PDIP Donny Tri Istiqomah.

“Pada tanggal 16 Desember 2019 sekitar pukul 16.00 WIB, Kusnadi selaju staf Sekjen DPP PDIP menghadap Donny Tri Istiqomah di ruang rapat DPP PDIP di Jalan Diponegoro, Jakarta Pusat,” kata Iskandar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (6/2/2025).

“Saat itu, Kusnadi menitipkan uang yang dibungkus amplop warna cokelat yang dimasukan didalam tas ransel berwarna hitam,” tambah dia.

Kemudian, Iskandar mengungkapkan Kusnadi menyampaikan kepada Donny perihal perintah Hasto untuk menyerahkan uang operasional sebesar Rp 400 juta ke Pak Saeful Bahri, yang Rp 600 juta untuk Harun Masiku.

“Bahwa selanjutnya, masih pada tanggal 16 Desember 2019, Donny Tri Istiqomah menghubungi Saeful Bahri melalui chat WhatsApp, yang berbunyi ‘Mas Hasto ngasih Rp 400 juta, yang Rp 600 juta Harun katanya sudah kupegang’,” ujar Iskandar.

Lebih lanjut, Donny membuka uang titipan dalam amplop cokelat tersebut dan menghitungnya. Dia mendapati uang Rp 400 juta dalam pecahan Rp 50 ribu.

Sekadar informasi, Hasto mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sebagai bentuk perlawanan usai ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pada pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI dan perintangan penyidikan atau obstruction of justice terhadap perkara Harun Masiku.

Diketahui, KPK menetapkan Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pada pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI yang juga menyeret Harun Masiku.

“Penyidik menemukan adanya bukti keterlibatan saudara HK (Hasto Kristiyanto) yang bersangkutan sebagai Sekjen PDIP Perjuangan,” kata Ketua KPK Setyo Budiyanto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (24/12/2024).

Dia menjelaskan bahwa Hasto bersama-sama dengan Harun Masiku melakukan suap kepada Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Periode 2017-2022 Wahyu Setiawan.

Setyo menjelaskan penetapan Hasto sebagai tersangka ini didasari oleh surat perintah penyidikan (sprindik) nomor Sprin.Dik/153/DIK.00/01/12/2024 tertanggal 23 Desember 2024.

Di sisi lain, Hasto juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus perintangan penyidikan oleh KPK dalam surat perintah penyidikan (sprindik) yang terpisah.

Setyo menjelaskan bahwa Hasto memerintahkan Harun Masiku untuk merendam ponselnya di air dan melarikan diri ketika KPK melakukan operasi tangkap tangan.

“Bahwa pada tanggal 8 Januari 2020 pada saat proses tangkap tangan KPK, HK memerintahkan Nur Hasan penjaga rumah aspirasi di Jalan Sutan Syahrir Nomor 12 A yang biasa digunakan sebagai kantor oleh HK untuk menelepon Harun Masiku supaya meredam Handphone-nya dalam air dan segera melarikan diri,” kata Setyo.

Kemudian pada 6 Juni 2024 sebelum Hasto diperiksa sebagai saksi oleh KPK, dia memerintahkan staf pribadinya, Kusnadi untuk menenggelamkan ponsel agar tidak ditemukan KPK.

Hasto kemudian memenuhi panggilan KPK untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus Harun Masiku pada 10 Juni 2024.

“HK mengumpulkan beberapa saksi terkait dengan perkara Harun Masiku dan mengarahkan agar tidak memberikan keterangan yang sebenarnya,” ujar Setyo.

Untuk itu, lanjut dia, KPK menerbitkan sprindik nomor Sprin.Dik/152/DIK.00/01/12/2024 pada Senin, 23 Desember 2024 tentang penetapan Hasto sebagai tersangka kasus dugaan perintangan penyidikan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI