Suara.com - Kepala Biro Hukum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Iskandar Marwanto mengungkapkan bahwa Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (Sekjen PDIP) Hasto Kristiyanto bersedia menalangi uang suap yang dibutuhkan Harun Masiku.
Awalnya, Iskandar menjelaskan bahwa Kader PDIP Saeful Bahri meminta eks Anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina mengurusi proses pergantian antarwaktu (PAW) Harun sebagai anggota DPR RI.
"Saeful Bahri menyampaikan surat keputusan MA (Mahkamah Agung) melalui WA (WhatsApp) kepada Agustiani Tio Fridelina," kata Iskandar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (6/2/2025).
Setelah mengirimkan berkas MA, Saeful diminta mengirimkan surat salinan penetapan dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang berkaitan dengan daerah pilih Sumatra Selatan (Dapil Sumsel) 1.
Baca Juga: KPK Ungkap Hasto Titip Uang Rp 400 Juta Buat Bantu Harun Masiku Suap Wahyu Setiawan
Kemudian, Agustiani meminta Saeful untuk menyiapkan uang operasional Rp 1 miliar untuk menyuap mantan Anggota Komisi pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan. Setelah itu, Saeful mengajukan penawaran dan disepakati uang operasional sebesar Rp900 juta.
Lebih lanjut, Advokat PDIP Donny Tri Istiqomah bertemu dengan Harun Masiku di Hotel Grand Hyatt, Jakarta Pusat untuk mendiskusikan permintaan Wahyu.
Saat itu, Harun menyatakan kesiapannya memberikan uang Rp1,5 miliar demi mendapatkan kursi di parlemen. Saeful kemudian menyampaikan hal tersebut kepada Hasto.
Menanggapi itu, Hasto meminta urusan tersebut segera diselesaikan. Bahkan, Hasto mengaku bersedia memberikan bantuan untuk uang suap.
"Hasto mengatakan, ‘ya silakan saja, bila perlu saya menyanggupi untuk menalanginya dulu biar urusan Harun Masiku cepat selesai’," ujar Iskandar.
Baca Juga: Kubu Hasto Siap Boyong 41 Bukti buat Bongkar Kesalahan KPK di Sidang Praperadilan, Apa Saja?
Uang Rp400 Juta
Melalui staf pribadinya, Kusnadi, Hasto menitipkan uang Rp400 juta kepada Advokat PDIP Donny Tri Istiqomah.
“Pada tanggal 16 Desember 2019 sekitar pukul 16.00 WIB, Kusnadi selaju staf Sekjen DPP PDIP menghadap Donny Tri Istiqomah di ruang rapat DPP PDIP di Jalan Diponegoro, Jakarta Pusat,” tutur Iskandar.
“Saat itu, Kusnadi menitipkan uang yang dibungkus amplop warna cokelat yang dimasukan di dalam tas ransel berwarna hitam,” tambah dia.
Kemudian, Iskandar mengungkapkan Kusnadi menyampaikan kepada Donny perihal perintah Hasto untuk menyerahkan uang operasional sebesar Rp 400 juta ke Pak Saeful Bahri, yang Rp 600 juta untuk Harun Masiku.
“Bahwa selanjutnya, masih pada tanggal 16 Desember 2019, Donny Tri Istiqomah menghubungi Saeful Bahri melalui chat WhatsApp, yang berbunyi ‘Mas Hasto ngasih Rp 400 juta, yang Rp 600 juta Harun katanya sudah kupegang’,” ujar Iskandar.
Lebih lanjut, Donny membuka uang titipan dalam amplop cokelat tersebut dan menghitungnya. Dia mendapati uang Rp400 juta dalam pecahan Rp50 ribu.
Sekadar informasi, Hasto mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sebagai bentuk perlawanan usai ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pada pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI dan perintangan penyidikan atau obstruction of justice terhadap perkara Harun Masiku.
Diketahui, KPK menetapkan Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pada pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI yang juga menyeret Harun Masiku.
“Penyidik menemukan adanya bukti keterlibatan saudara HK (Hasto Kristiyanto) yang bersangkutan sebagai Sekjen PDIP Perjuangan,” kata Ketua KPK Setyo Budiyanto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (24/12/2024).
Dia menjelaskan bahwa Hasto bersama-sama dengan Harun Masiku melakukan suap kepada Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Periode 2017-2022 Wahyu Setiawan.
Setyo menjelaskan penetapan Hasto sebagai tersangka ini didasari oleh surat perintah penyidikan (sprindik) nomor Sprin.Dik/153/DIK.00/01/12/2024 tertanggal 23 Desember 2024.
Di sisi lain, Hasto juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus perintangan penyidikan oleh KPK dalam surat perintah penyidikan (sprindik) yang terpisah.