Suara.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) memastikan penanganan perkara tidak akan terganggu dengan diterbitkannya Inpres Nomor 1 Tahun 2025 tentang efisiensi anggaran.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung) Harli Siregar mengaku bahwa anggaran untuk penanganan perkara tidak terdampak efisiensi yang diberlakukan oleh Presiden Prabowo Subianto.
“Biaya penanganan perkara tidak (terdampak efisiensi). Itu hanya untuk perjalanan dinas,” kata Harli kepada wartawan, Kamis (6/2/2024).
Harli menyampaikan, anggaran yang terdampak efisiensi, yang tidak terkait langsung dengan proses kinerja dalam penegakan hukum, di antaranya seperti perjalanan dinas, dan pembelian alat tulis kantor.
“Di situ disebutkan untuk semua perjalanan dinas dilakukan blokir 50 persen. Jadi, kalau dilihat dari angkanya ada Rp399,4 miliar,” jelasnya.
“Hampir Rp400 miliar. Itu hanya untuk seluruh perjalanan dinas,” tambahnya.
Guna mensiatinya, pihak Kejaksaan, bakal lebih sering melakukan pertemuan secara daring atau hybrid jika ada kegiatan yang berada di luar kota.
Harli berharap dengan pemangkasan anggaran ini tidak terdampak bagi pihak Kejaksaan, baik Kejaksaan Agung, Kejaksaan Tinggi, dan Kejaksaan Negeti yang tersebar di setiap wilayah.
Diketahui bersama, Prabowo telah melakukan pemangkasan terhadap APBN dan APBD anggaran 2025, sebesar Rp306,69 triliun lewat Inpres No.1/2025.
Baca Juga: Efisiensi Anggaran, Kemenhan Pangkas Biaya Rapat dan Seminar, Kini Pakai Zoom
Rinciannya, Rp256,1 triliun berasal dari pemangkasan anggaran kementerian/lembaga, sementara Rp50,5 triliun dari transfer ke daerah (TKD).