Suara.com - Kubu Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto mengeklaim bakal memboyong sebanyak 41 bukti untuk mengalahkan Komisi Pemberantasan Korupsi dalam sidang praperadilan. Soal klam puluhan bukti itu disampaikan pengacara Hasto, Ronny Talapessy.
Menurutnya, puluhan bukti itu guna menunjukan jika upaya KPK menetapkan Hasto sebagai tersangka tidak sah.
“Total ada 41 bukti untuk mendukung argumentasi kami bahwa penetapan tersangka ini dipaksakan dan tidak didasari oleh semangat untuk menegakan hukum, melainkan oleh alasan-alasan non hukum,” kata Ronny dalam keterangannya dikutip Suara.com, Kamis (6/2/2025).
Lebih lanjut, Ketua DPP PDIP itu mengungkapkan bahwa 41 bukti tersebut meliputi dokumen hasil sidang eksaminasi yang menguji putusan berkekuatan hukum tetap atau inkrah dalam perkara suap pada pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI sebelumnya.
Selain itu, bukti tersebut juga mencakup Focus Group Discussion (FGD) para ahli hukum tentang dugaan pelanggaran-pelanggaran prosedur penyidik KPK.
“Bukti-bukti ini kami harap bisa menjadikan sidang pra peradilan ini forum yang mencerahkan, seperti juga yang menjadi harapan Yang Mulia Hakim Djuyamto, agar publik juga mendapat pemahaman tentang hak-hak hukum setiap individu,” ujar Ronny.
Hari ini, PN Jakarta Selatan kembali melanjutkan sidang praperadilan yang diajukan kubu Hasto PDIP. Sidang kali ini beragendakan tanggapan dari pihak KPK terkait gugatan yang diajukan Hasto.
Hasto PDIP sebelumnya mengajukan gugatan praperadilan ke PN Jaksel sebagai bentuk perlawanan usai ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pada pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI dan perintangan penyidikan atau obstruction of justice terhadap perkara Harun Masiku.
Dijerat 2 Kasus
Diketahui, penetapan Hasto PDIP sebagai tersangka diungkapkan langsung oleh Ketua KPK, Setyo Budiyanto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (24/12/2024).
“Penyidik menemukan adanya bukti keterlibatan saudara HK (Hasto Kristiyanto) yang bersangkutan sebagai Sekjen PDIP Perjuangan,” kata Ketua KPK Setyo Budiyanto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (24/12/2024).
Dia menjelaskan bahwa Hasto bersama-sama dengan Harun Masiku melakukan suap kepada Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Periode 2017-2022 Wahyu Setiawan.
Setyo menjelaskan penetapan Hasto sebagai tersangka ini didasari oleh surat perintah penyidikan (sprindik) nomor Sprin.Dik/153/DIK.00/01/12/2024 tertanggal 23 Desember 2024.
Hasto juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus perintangan penyidikan oleh KPK dalam surat perintah penyidikan (sprindik) yang terpisah.
Setyo menjelaskan bahwa Hasto memerintahkan Harun Masiku untuk merendam ponselnya di air dan melarikan diri ketika KPK melakukan operasi tangkap tangan.
“Bahwa pada tanggal 8 Januari 2020 pada saat proses tangkap tangan KPK, HK memerintahkan Nur Hasan penjaga rumah aspirasi di Jalan Sutan Syahrir Nomor 12 A yang biasa digunakan sebagai kantor oleh HK untuk menelepon Harun Masiku supaya meredam Handphone-nya dalam air dan segera melarikan diri,” kata Setyo.
Kemudian pada 6 Juni 2024 sebelum Hasto diperiksa sebagai saksi oleh KPK, dia memerintahkan staf pribadinya, Kusnadi untuk menenggelamkan ponsel agar tidak ditemukan KPK.
Hasto kemudian memenuhi panggilan KPK untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus Harun Masiku pada 10 Juni 2024.
“HK mengumpulkan beberapa saksi terkait dengan perkara Harun Masiku dan mengarahkan agar tidak memberikan keterangan yang sebenarnya,” ujar Setyo.
Untuk itu, lanjut dia, KPK menerbitkan sprindik nomor Sprin.Dik/152/DIK.00/01/12/2024 pada Senin, 23 Desember 2024 tentang penetapan Hasto sebagai tersangka kasus dugaan perintangan penyidikan.