Suara.com - Seorang pria paruh baya viral usai melakukan perusakan terhadap pagar sebuah bangunan di Roa Malaka, Tambora, Jakarta Barat. Aksi perusakan tersebut diduga dilakukan oleh C, buntut persoalan kepemilikan terhadap ICS.
Tak terima, ICS kemudian melaporkannya C ke polisi.
Laporan tersebut teregister dengan nomor LP/B/14/I/2025/SEKTOR TAMBORA/POLRES METRO JAKARTA BARAT/POLDA METRO JAYA dengan dugaan Pasal 406 KUHP tetang pengerusakan barang milik orang lain.
Setelah kejadian itu, pihak tiga pilar Kecamatan Tambora memasang plang status quo menandakan bangunan tak berpemilikan.
Hal itu menuai protes dari ICS. Melalui kuasa hukumnya, Irfan Fadly Lubis menyayangkan sikap petugas yang telah memasang plang dan merapikan lokasi kejadian karena dianggap sebagai bagian dari barang bukti perusakan.
"Laporan Kepolisian masih berjalan, dan lokasi perusakan sudah dirapikan,” kata Irfan dikutip pada Kamis (6/2/2025).
Irfan tidak menampik, jika perkara ini telah dimediasi oleh pihak kepolisian. Namun menurutnya, mediasi tidak menggugurkan dugaan perusakan yang telah terjadi.
“Mediasi yang telah kami sepakati, tidak menggugurkan tindak pidana perusakan yang dilakukan,” ucapnya.
Terpisah, Kapolsek Tambora, Kompol Muhammad Kukuh Islami menjelaskan pemasangan plang status quo karena kedua pemilik saling klaim kepemilikan. Terlebih hingga kini belum ada putusan dari pengadilan.
“Makanya sambil menunggu proses berjalan dan menunggu laporan dan putusan, tanahnya kami status quo kan,” ucapnya.
Meski demikian upaya untuk menyelesaikan pihaknya bersengkata telah dilakukan melalui mediasi. Bahkan bentuk komitmen penyelesaian, kedua belah pihak menandatangani surat pernyataan yang dituangkan dalam perjanjian resmi.
“Kami mengimbau agar setiap permasalahan dapat diselesaikan dengan jalur yang baik, tanpa tindakan yang merugikan,” pungkasnya.