Suara.com - Menteri Luar Negeri Israel, Gideon Saar, pada Rabu (5/2), mengumumkan bahwa Israel akan memboikot Dewan Hak Asasi Manusia PBB (UNHRC), dengan menuduh lembaga tersebut bersikap anti-Semit dan hanya berfokus menyerang Israel.
“Badan ini lebih banyak menyerang negara demokratis dan menyebarkan anti-Semitisme dibandingkan benar-benar mempromosikan hak asasi manusia,” tulis Saar dalam sebuah unggahan di platform X.
Saar mengklaim bahwa Israel menjadi satu-satunya negara yang memiliki agenda khusus di UNHRC dan menerima lebih banyak resolusi daripada Iran, Kuba, Korea Utara, dan Venezuela jika digabungkan.
"Israel bergabung dengan Amerika Serikat dan tidak akan lagi berpartisipasi dalam UNHRC," tambahnya.
Baca Juga: Rencana Trump Soal Gaza Picu Kecaman Global, Saudi Sebut Pendudukan Israel Akar Masalah
Respon UNHRC: Israel Tidak Bisa "Mundur"
Juru bicara UNHRC, Pascal Sim, menanggapi pernyataan Israel dengan menegaskan bahwa Israel hanya memiliki status pengamat di dewan tersebut dan bukan bagian dari 47 negara anggota yang memiliki hak suara.
"Sebagai negara dengan status pengamat, Israel sebenarnya tidak dapat 'mengundurkan diri' dari dewan," kata Sim.
Israel memang sebelumnya mengikuti tinjauan berkala yang wajib diikuti oleh semua anggota PBB di UNHRC. Namun, dalam beberapa tahun terakhir, negara tersebut memilih untuk memboikot perdebatan mengenai situasi hak asasi manusia di Palestina dan wilayah Arab yang diduduki.
Langkah AS dan Pemutusan Hubungan dengan UNRWA
Baca Juga: Hamas Tolak Keras Rencana Trump 'Ambil Alih' Gaza: Serangan Terhadap Hak Palestina
Boikot Israel terhadap UNHRC ini sejalan dengan kebijakan Amerika Serikat. Presiden AS, Donald Trump, sehari sebelumnya menandatangani perintah eksekutif yang menarik Washington dari berbagai badan PBB, termasuk UNHRC.
Selain itu, AS juga menarik dukungan dari badan PBB yang menangani pengungsi Palestina, UNRWA. Langkah ini diikuti Israel, yang pada Kamis (6/2) memutus hubungan dengan UNRWA dengan menuduh lembaga tersebut melindungi kelompok militan Hamas.
Keputusan ini diperkirakan akan semakin memperkeruh ketegangan antara Israel, Palestina, dan komunitas internasional dalam isu hak asasi manusia serta kebijakan Israel di wilayah pendudukan.