Suara.com - Menjelang batas akhir pelunasan biaya perjalanan ibadah haji (Bipih) bagi jamaah haji khusus pada 7 Februari 2025 atau tiga hari lagi, antusiasme calon jamaah terus meningkat. Data terbaru dari Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (Ditjen PHU) Kementerian Agama menunjukkan bahwa 8.332 jamaah telah menyelesaikan proses pembayaran.
Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus Kementerian Agama, Nugraha Stiawan, mengimbau para calon jamaah yang belum melunasi agar segera menyelesaikan pembayaran sebelum batas waktu yang ditentukan.
"Kami mengajak seluruh jamaah yang sudah masuk daftar pelunasan untuk segera menyelesaikan proses ini agar tidak kehilangan kesempatan beribadah di Tanah Suci tahun ini," kata Nugraha di Jakarta, hari ini Selasa (4/2/2025).
Berdasarkan data yang dihimpun, kuota haji khusus tahun 2025 mencapai 17.680 orang. Dari jumlah tersebut, terdapat kategori jamaah lunas tunda, jamaah berdasarkan nomor urut porsi, jamaah prioritas lanjut usia (lansia), serta petugas haji yang terdiri dari pembimbing dan tenaga kesehatan.
Baca Juga: Kena Pangkas 66 Persen, BP Haji 'Curhat' Masih Kurang Buat Bayar Gaji dan Tukin Pegawai
Hingga saat ini, ribuan jamaah telah memastikan keberangkatan mereka dengan melakukan pelunasan biaya haji khusus. Proses pelunasan yang telah dibuka sejak 24 Januari 2025 ini akan ditutup pada 7 Februari 2025.
Namun, bagi jamaah yang belum mendapatkan kesempatan, Kementerian Agama juga memberikan opsi pengisian sisa kuota pada periode lanjutan, yakni 17-21 Februari 2025 dan 27-28 Februari 2025.
Sistem pelunasan ini diharapkan dapat memberikan kesempatan yang lebih luas bagi jemaah haji khusus untuk merencanakan ibadah mereka dengan baik. Nugraha menekankan pentingnya mengikuti prosedur yang telah ditetapkan untuk memastikan keberangkatan berjalan lancar.
“Kami ingin memastikan bahwa seluruh proses berjalan transparan dan sesuai aturan, sehingga para jemaah dapat menunaikan ibadah haji dengan tenang dan nyaman,” katanya.
Untuk informasi lebih lanjut, calon jemaah haji khusus dapat mengakses laman resmi Kementerian Agama atau menghubungi pihak penyelenggara haji khusus yang telah terdaftar.
Baca Juga: Menag Optimis Program Kemenag Tetap Jalan Meski Anggaran Dipangkas Lebih dari Rp14 T