DPR Bisa Copot Pejabat Negara Hasil Uji Kelayakan, Ketua MKMK: Rusak Negara Ini Bos!

Rabu, 05 Februari 2025 | 18:00 WIB
DPR Bisa Copot Pejabat Negara Hasil Uji Kelayakan, Ketua MKMK: Rusak Negara Ini Bos!
Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK), I Dewa Gede Palguna. (Dok. MKRI)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) I Dewa Gede Palguna menanggapi perubahan Peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib yang memberikan kewenangan bagi DPR RI untuk melakukan evaluasi pejabat negara.

Palguna menilai aturan tersebut menunjukkan bahwa DPR RI tidak memahami apa yang mereka lakukan, padahal sudah ada hierarki yang mengikat norma hukum.

“Masa DPR tidak mengerti teori hierarki dan kekuatan mengikat norma hukum? Masa DPR tak mengerti teori kewenangan? Masa DPR tidak mengerti teori pemisahan kekuasaan dan checks & balances," kata Palguna kepada wartawan, Rabu (5/2/2025).

Jika DPR RI memahami perbuatan mereka, lanjut dia, tetapi tetap pada aturan ini, maka DPR RI dianggap tidak mau negara ini tegak berdasarkan UUD 1945.

“Berarti mereka tidak mau negeri ini tegak di atas hukum dasar, tetapi di atas hukum yang mereka suka dan mau dan mengamankan kepentingannya sendiri,” ujar Palguna.

“Rusak negara ini bos!” tandas dia.

Diketahui, DPR menyetujui perubahan Peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib (Tatib). Dalam peraturan tersebut, salah satunya menyebut kewenangan DPR dalam melakukan evaluasi pejabat negara yang ditetapkan melalui rapat paripurna setelah proses uji kelayakan dan kepatutan atau fit and proper test.

Persetujuan itu disepakati dalam Rapat Paripurna DPR yang dipimpin Wakil Ketua DPR Adies Kadir di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (4/2/2025).

“Tibalah saatnya kami meminta persetujuan fraksi-fraksi terhadap hasil pembahasan revisi peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib (Tatib) apakah dapat disetujui?" tanya Adies dalam rapat.

Baca Juga: Ungkap 'Dosa-dosa' TNI-Polri hingga Kasus Rempang, Legislator PKB Semprot MenHAM Pigai: Pelanggaran HAM Dibiayai APBN?

“Setuju," jawab anggota dewan yang hadir.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI