Imbas Pemangkasan Anggaran, Pejabat Kemenkes Dilarang Terbang Pakai Kelas Bisnis Saat Perjadin

Rabu, 05 Februari 2025 | 17:01 WIB
Imbas Pemangkasan Anggaran, Pejabat Kemenkes Dilarang Terbang Pakai Kelas Bisnis Saat Perjadin
Menkes Budi Gunadi Sadikin. [Suara.com/Novian]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin mengambil kebijakan semua penerbangan perjalanan pejabat Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menggunakan kelas ekonomi.

Kebijakan itu diambil buntut pemangkasan anggaran Kemenkes sebesar 18,5 persen.

Diketahui pagu total anggaran Kemenkes sebesar Rp105.769.242.249.000. Sementara besaran pemotongan anggaran sebesar Rp19.632.534.000.000.

Sejumah pos anggaran kena potong dampak adanya instruksi presiden (inpres) mengenai efisiensi APBN dan APBD tahun 2025.

Baca Juga: Menkes Akui Kebijakan Pemotongan Anggaran Berdampak, Bagaimana dengan Layanan Kesehatan?

"Kita yang jelas yang dipotong adalah semua yang berkaitan dengan meeting-meeting, perjalanan dinas, upacara-upacara, hari-hari perayaan, itu semua potong 50 persenan. Itu udah kita potong," kata Budi di komplek Istana Kepresidenan Jakarta, Rabu (5/2/2025).

"Tapi sekarang karena pemotongannya cukup dalam nah kita lagi cari lagi di mana, perjalanan dinas," sambung Budi.

Adapun anggaran perjalanan dinas yang disesuaikan ialah penggunaan maskapai penerbangan.

Budi memutuskan tidak ada penerbangan menggunakan business class dalam perjalanan dinas menteri maupun eselon I dan pejabat lainnya.

"Eselon I terbangnya jangan pakai business class deh gitu kan, pakai ekonomi aja sama kaya wartawan. Kalau perlu menterinya juga naiknya Citilink, jadi nggak ada business class-nya," kata Budi.

Baca Juga: Menkes: Presiden Prabowo Putuskan Cek Kesehatan Gratis Mulai 10 Februari

"Kalau menterinya di ekonomi kan nggak enak yang di business class, ya udah kita pakai Citilink aja biar lebih murah. Nah itu gapapa juga sih," ujar Budi.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI