Suara.com - Polri yakin tidak akan terjadi tumpang tindih dalam penyidikan perkara pagar laut di perairan Tangerang, Banten. Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro menilai, tidak akan terjadi tumpang tindih penyidikan antara Polri, dan KPK.
“Saya rasa tidak. Kan sudah jelas, pasalnya sudah berbeda. Mungkin obyek kasusnya saja yang mungkin ada kemiripan, tapi pasal maupun subjek hukumnya berbeda,” katanya, saat dikonfirmasi Rabu (5/2/2025).
Meski demikian, Djuhandani mengaku jika pihaknya hingga saat ini belum melakukan koordinasi dengan KPK soal penyidikan pagar laut. Alasannya, karena materi penyidikan antar dua lembaga hukum itu berbeda.
“Kami juga tidak berkoordinasi dengan KPK, karena KPK itu kan terkait dengan tindak pidana korupsi,” katanya.
Baca Juga: Tanggapi Temuan Ombudsman Soal Pagar Laut, Anggota DPR: Jadi Pintu Masuk Pengusutan Pidana
“Tugas kami hanya melaksanakan penyidikan-penyidikan terkait tindak pidana umum. Dalam hal ini terkait kasus pemalsuan, terkait dengan SHGB yang sudah muncul tersebut. Kita batasi di situ,” tambahnya.
Sejauh ini, Djuhandani mengaku, penyidik belum menemukan aliran dana yang mencurigakan yang mengalir kepada 6 orang eks pegawai Kementerian ATR/BPN yang diduga terlibat dalam penerbitan Sertifikat Hak Guna Bangun (SHGB) yang terbit di wilayah pagar laut.
“Kami belum melaksanakan upaya itu karena kami masih pada lingkup membuktikan tentang pemalsuan. Nanti berjalan waktu, karena ini juga merupakan hasil lidik kami, hasil penyelidikan kami yang sudah kita temukan itu, namun dalam penyelidikan ini, kami juga mengcover dengan tindak pidana pencucian uang,” terang dia.
Sebelumnya, Bareskrim Polri menaikan status penyelidikan kasus pagar laut menjadi penyidikan. Peningkatan tersebut dilakukan usai pihak kepolisian melakukan pemeriksaan terhadap lima orang saksi.
Adapun kelima orang saksi yakni pihak kantor Jasa Surveyor Berlisensi (KJSB) Raden Lukman, pihak ATR/BPN 2 orang, Kementerian Kelautan dan Perikanan, dan Bappeda Kabupaten Tangerang.
Baca Juga: Cek Fakta: Presiden Prabowo Subianto Cek Langsung Lokasi Pagar Laut Misterius di Tangerang
Usai melajukan interview terhadap 5 orang saksi, Djuhandani menyebut pihaknya langsung melakukan gelar perkara. Setelahnya, penyidik yakin untuk menaikan status kasus menjadi penyidikan.
“Dari hasil gelar, kami sepakat bahwa kami telah menemukan dugaan tindak pidana pemalsuan surat dan atau pemalsuan akta otentik yang selanjutnya kami dari penyidik siap melaksanakan penyidikan lebih lanjut,” katanya.