Kuasa Hukum Hasto Tuding KPK Kesampingkan Perkara Pokok Suap

Rabu, 05 Februari 2025 | 16:08 WIB
Kuasa Hukum Hasto Tuding KPK Kesampingkan Perkara Pokok Suap
Sidang Praperadilan Hasto Kristiyanto yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (Jaksel), Rabu (5/2/2025). [Suara.com/Dea]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Penasihat Hukum Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto, Ronny Talapessy menuding Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengesampingkan perkara pokok, yaitu suap pada pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI dalam menetapkan Hasto sebagai tersangka.

Dia menyebut bahwa KPK menyampaikan surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) dugaan perintangan penyidikan atau terlebih dahulu dibandingkan SPDP dugaan suap.

“Kami melihat bahwa keanehannya ketika SPDP yang tanggal 23 Desember yang SPDPnya muncul di hari yang bersamaan berkait dengan tersangka Mas Hasto Kristiyanto. Yang menjadi keanehan adalah SPDP obstruction of justice terlebih dahulu menetapkan tersangka Mas Hasto Kristiyanto baru kemudian SPDP terkait dengan suap,” kata Ronny di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (5/2/2025).

Padahal, dia menilai bahwa narasi yang dibangun KPK, yakni Hasto menjadi tersangka dalam kasus dugaan suap yang turut menyeret buronan Harun Masiku itu.

Baca Juga: Memanas, KPK Keberatan Kubu Hasto Minta Barang Bukti Dikembalikan

“Bagaimana mungkin apabila ada terjadi tindak pidana kemudian perkara pokoknya tidak didahulukan tetapi perkara sangkaan lainnya didahulukan?” ucap Tessa.

Terlebih, dia menegaskan bahwa Hasto tidak pernah diperiksa KPK secara detail dan substansial sebagai calon tersangka. Sebab, Ronny menyebut KPK hanya menanyakan biodata Hasto.

“Kami melihat bahwa mas Hasto Kristiyanto tidak pernah diperiksa sebagai calon tersangka atau sebagai saksi,” katanya.

Sekadar informasi, Hasto mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sebagai bentuk perlawanan usai ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pada pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI dan perintangan penyidikan atau obstruction of justice terhadap perkara Harun Masiku.

Sebelumnya, KPK menetapkan Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pada pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI yang juga menyeret Harun Masiku.

Baca Juga: Hasto Sebut Tak Pernah Diperiksa Sebagai Calon Tersangka KPK: Hanya Ditanya Biodata

“Penyidik menemukan adanya bukti keterlibatan saudara HK (Hasto Kristiyanto) yang bersangkutan sebagai Sekjen PDIP Perjuangan,” kata Ketua KPK Setyo Budiyanto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (24/12/2024).

Dia menjelaskan bahwa Hasto bersama-sama dengan Harun Masiku melakukan suap kepada Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Periode 2017-2022 Wahyu Setiawan.

Setyo menjelaskan, penetapan Hasto sebagai tersangka didasari oleh surat perintah penyidikan (sprindik) nomor Sprin.Dik/153/DIK.00/01/12/2024 tertanggal 23 Desember 2024.

Sementara di sisi lain, Hasto juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus perintangan penyidikan oleh KPK dalam surat perintah penyidikan (sprindik) yang terpisah.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI