Suara.com - Sekretaris Komisi A DPRD DKI Jakarta Mujiyono mengakui pihaknya tak kunjung menyetujui anggaran untuk penambahan pos pemadam kebakaran (damkar). Menurutnya pemberian anggaran untuk kebutuhan itu tak bisa dilakukan dengan mudah.
Mujiyono mengatakan, sebenarnya Komisi A DPRD DKI selalu merekomendasikan Pemprov DKI untuk menambah pembangunan pos pemadam kebakaran. Hal ini dilakukan dalam beberapa tahun terakhir demi menambah kualitas layanan damkar.
"Setiap LKPJ (laporan keterangan pertanggunjawaban), setiap rekomendasi rapat komisi, rapat Badan Anggaran, dan seterusnya, soal penambahan pos pemadam kebakaran selalu kami sampaikan," ujar Mujiyono saat dihubungi, Rabu (5/2/2025).
Menurutnya, pembuatan pos pemadam kebakaran tak mudah lantaran harus berurusan dengan pengadan lahan. Pemprov DKI, dalam hal ini Badan Pengelola Aset Daerah (BPAD) perlu menetapkan aset lahan tak terpakai untuk pembangunan pos.
Selanjutnya, tim anggaran pemerintah daerah (TAPD) mengusulkan pembangunan pos pemadam dari lahan yang telah ditetapkan. Baru setelah itu, DPRD bisa mengetok anggaran pembangunan pos oleh Dinas Gulkarmat.
"Pengadaan tanah kan tidak di damkar. Aset-aset pemprov itu di BPAD. Perlu ditentukan dulu aset-aset yang tidak terpakai di mana, barulah pembangunannya oleh damkar," ucap Mujiyono.
Ketua DPD Demokrat DKI Jakarta itu mengakui memang jumlah personel damkar di Jakarta belum ideal. Namun, legislator tak bisa memaksakan penambahan petugas karena hal itu merupakan wewenang TAPD yang diketuai Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta.
"Penambahan PJLP itu yang punya kewenangan adalah TAPD. Bunyi aturannya, enggak boleh terjadi penambahan PJLP kecuali untuk darurat dan mendesak dan seizin kepala TAPD," pungkasnya.