Suara.com - Menteri Hak Asasi Manusia (MenHAM) Natalius Pigai menyampaikan bahwa hingga melewati 100 hari Pemerintahan Prabowo Subianto, belum ada pejabat negara yang mengekang kebebasan sipil.
Pernyataan itu disampaikan Pigai dalam Rapat Kerja Komisi XIII DPR RI di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (5/2/2025).
"Yang bisa kita sumbangan bagi bangsa ini oleh Bapak Presiden Prabowo Subianto untuk negeri ini adalah, dalam 100 hari ini belum ada satu orang yang dipenjarakan, ditahan, diproses hukum karena menghina pejabat negara," ujarnya.
Selain itu menurutnya, belum ada pejabat memenjarakan rakyatnya yang menjadi parameter kebebasan dalam periode kepemimpinan Prabowo 5 tahun ke depan.
"Belum ada pejabat negara yang memenjarakan rakyatnya. Ini adalah sebuah tanda-tanda menuju kebebasan untuk 5 tahun ke depan," sambungnya.
Awalnya, ia menyampaikan bahwa negara berencana memberikan pengampunan atau amnesti ke tahanan kasus UU ITE terkait penghinaan terhadap pimpinan negara atau pejabat negara. Menurutnya, hal itu penting.
"Kenapa ini penting? Sekarang kami sudah ubah. Sekarang bulan yang ketiga, 100 hari lebih, saya belum melihat pejabat negara mengekang kebebasan sipil. Saya juga belum lihat pejabat negara memenjarakan rakyatnya," kata Pigai.
Menurutnya, kekinian lalu lintas kebebasan berekspresi dalam koridor demokrasi tetap berjalan.
"Dinamika demokrasi berlangsung secara aman dan damai baik itu pendapat, pikiran, perasaan publik, pendapat pikiran para aktor, oposisi, partai politik, civil society, aktivis, juga instansi-instasi yang memiliki kewenangan penuh. Kita memberikan kebebasan penuh untuk menyampaikan pendapat pikiran dan perasaan," ujarnya.
Ia mengatakan bahwa kebebasan sejatinya tak terbatas. Sesuai dengan UU HAM kebebasan hanya bisa dibatasi oleh undang-undang.