Suara.com - Pengacara Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto, Ronny Talapessy mengungkapkan kliennya merasa belum pernah dipanggil sebagai calon tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Kami melihat bahwa Mas Hasto Kristiyanto tidak pernah diperiksa sebagai calon tersangka atau sebagai saksi,” kata Ronny di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (5/2/2025).
Ronny menjelaskan, Hasto hanya ditanyai tentang biodata ketika pemeriksaan pada 10 Juni 2024. Namun, tidak ada pemeriksaan terkait kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI yang ditanyakan penyidik saat itu.
“Peristiwa pemeriksaan tanggal 10 Juni jadi Mas Hasto Kristiyanto cuma ditanyakan biodata,” ujar Ronny.
KPK dinilai melakukan kesalahan dalam penetapan tersangka terhadap Hasto karena ada dua tindak pidana yang disangkakan meskipun belum pernah dimintai keterangan terkait perkara.
“Ini yang menjadi keanehan dan perlu diingat dalam hal ini pertersangkaan terhadap Mas Hasto Kristiyanto dengan dua sangkaan yaitu suap dan Obstruction of Justice Pasal 5 dan Pasal 21 ini tidak bisa bersamaan,” ujar Ronny.
Diketahui, Hasto mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sebagai bentuk perlawanan usai ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pada pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI dan perintangan penyidikan atau obstruction of justice terhadap perkara Harun Masiku.
KPK sebelumnya menetapkan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pada pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI yang juga menyeret Harun Masiku.
“Penyidik menemukan adanya bukti keterlibatan saudara HK (Hasto Kristiyanto) yang bersangkutan sebagai Sekjen PDIP Perjuangan,” kata Ketua KPK Setyo Budiyanto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (24/12/2024).
Baca Juga: PDIP Curiga Hasto Dijerat KPK Gegara Vokal Kritik Jokowi: Sekali Dayung Dua-Tiga Pulau Terlampaui
Dia menjelaskan bahwa Hasto bersama-sama dengan Harun Masiku melakukan suap kepada Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Periode 2017-2022 Wahyu Setiawan.