Suara.com - Pengacara Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto, Ronny Talapessy menilai penetapan kliennya sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) disebabkan oleh sikap politik Hasto.
Ronny menyebut bahwa penetapan tersangka terjadi setelah Hasto mengkritik Presiden ke-7, Joko Widodo dan peredaran spanduk yang menyerang Ketua Umum PDIP, Megawati Soekarnoputri.
“Penetapan pemohon (Hasto) sebagai tersangka oleh termohon (KPK) patut diduga sebagai proses atas kritik keras pemohon dalam situasi yang ada dan sebaran spanduk yang menyerang Ketua Umum sebagai pemohon,” kata Ronny di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (5/2/2025).
Sebab, dia menegaskan pemberitaan soal respons masyarakat terhadap spanduk tersebut menghilang dan teralihkan dengan pemberitaan soal status tersangka Hasto.

“Patut diduga penetapan pemohon sebagai tersangka oleh termohon sangat berhubungan dengan sikap pemohon yang gencar melakukan kritik terhadap kebijakan Jokowi, yang menurut pemohon merusak sendi-sendi demokrasi dan supremasi hukum dan merupakan pengalihan isu,” tutur Ronny.
“Baik kata pepatah, sekali dayung dua-tiga pulau terlampaui,” tandas dia.
Dijerat 2 Kasus
Diketahui, penetapan Hasto PDIP sebagai tersangka diungkapkan langsung oleh Ketua KPK, Setyo Budiyanto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (24/12/2024).
“Penyidik menemukan adanya bukti keterlibatan saudara HK (Hasto Kristiyanto) yang bersangkutan sebagai Sekjen PDIP Perjuangan,” kata Ketua KPK Setyo Budiyanto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (24/12/2024).
Baca Juga: Kubu Hasto Sindir Sprindik KPK Bocor: Kalahkan Berita Natal yang Agung
Dia menjelaskan bahwa Hasto bersama-sama dengan Harun Masiku melakukan suap kepada Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Periode 2017-2022 Wahyu Setiawan.