Suara.com - Kuasa hukum Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, Ronny Talapessy menyoroti bocornya surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait status kliennya sebagai tersangka.
"Bahwa keputusan penetapan tersangka oleh termohon melalui SPDP yang menyebut pemohon sebagai tersangka ternyata telah terlebih dahulu bocor ke media massa," kata Ronny di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (5/2/2025).
Ronny mengatakan kebocoran itu terjadi menjelang hari Natal sehingga pemberitaan soal Hasto dinilai menjadi bola salju yang besar dan mengalahkan pemberitaan soal Natal.

"Kebocoran sprindik penetapan tersangka tersebut menjadi bola salju pemberitaan yang membesar, bahkan mengalahkan pemberitaan Natal yang agung," ujar Ronny.
Dijerat 2 Kasus
Diketahui, penetapan Hasto PDIP sebagai tersangka diungkapkan langsung oleh Ketua KPK, Setyo Budiyanto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (24/12/2024).
“Penyidik menemukan adanya bukti keterlibatan saudara HK (Hasto Kristiyanto) yang bersangkutan sebagai Sekjen PDIP Perjuangan,” kata Ketua KPK Setyo Budiyanto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (24/12/2024).
Dia menjelaskan bahwa Hasto bersama-sama dengan Harun Masiku melakukan suap kepada Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Periode 2017-2022 Wahyu Setiawan.
Setyo menjelaskan penetapan Hasto sebagai tersangka ini didasari oleh surat perintah penyidikan (sprindik) nomor Sprin.Dik/153/DIK.00/01/12/2024 tertanggal 23 Desember 2024.
![Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto. [Suara.com/Bagaskara]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2025/01/18/56972-sekjen-pdip-hasto-kristiyanto.jpg)
Di sisi lain, Hasto juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus perintangan penyidikan oleh KPK dalam surat perintah penyidikan (sprindik) yang terpisah.