Natalius Pigai Ungkap Alasan Prabowo Beri Amnesti 44 Ribu Tahanan: Demi Kemanusiaan dan Rekonsiliasi

Rabu, 05 Februari 2025 | 12:40 WIB
Natalius Pigai Ungkap Alasan Prabowo Beri Amnesti 44 Ribu Tahanan: Demi Kemanusiaan dan Rekonsiliasi
Menteri HAM, Natalius Pigai dalam Rapat Kerja Komisi XIII DPR RI di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (5/2/2025). (bidik layar video)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai menjelaskan, soal maksud Presiden RI Prabowo Subianto memberikan pengampunan atau amnesti terhadap sejumlah tahanan. Hal itu kata dia didasari rekonsiliasi dan kemanusiaan.

Natalius Pigai menyampaikan hal itu dalam Rapat Kerja Komisi XIII DPR RI di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (5/2/2025).

"Saya ingin tegaskan di sini, amensti diberikan atas landasan, didasari oleh Presiden Prabowo Subianto, didasari atas kemanusian dan rekonsiliasi. Didasari oleh kemanusiaan dan rekonsiliasi," kata Pigai.

Menurut dia, dasar pemberian amnesti adalah Prabowo ingin membangun bangsa yang lebih bermartabat, yang memuliakan manusia yang dijiwai oleh nilai-nilai Pancasila, dan nilai-nilai universal tentang Hak Asasi Manusia.

Baca Juga: Di DPR, Natalius Pigai Ungkap Wacana Prabowo Beri Amnesti ke Tapol Papua: Bukan buat Mereka yang Bersenjata!

"Itu adalah dasar dan landasan utama yang muncul dari relung hati Presiden RI. Amnesti didasari oleh nilai HAM, rekonsiliasi dan perdamaian," ujarnya.

Menurutnya, dampak dari amensti, negara melakukan transformasi atau perubahan, dan mendapat nilai plus yaitu misalnya pengurangan kapasitas Lapas.

"Keuntungan dari kebijakan amnesti adalah blessing. Artinya nilai tambahnya," katanya.

Kekinian ada 44 ribu tahanan yang rencananya menerima amnesti. Hanya saja jumlah tersebut masih proses asesmen.

"Kenapa asesmen itu penting? Asesmen di hukum ini ada yang kita mau kasih amnesti, tapi ternyata setelah kita selidiki secara hukum, yang bersangkutan satu kasusnya dia layak amensti, tapi dia ada kasus lainnya pak. Ada pidana lainnya, atau sedang proses. Itu misalnya asesmennya," katanya.

Baca Juga: Tokoh Papua Dukung Amnesti KKB dari Prabowo: Demi Tanah Papua yang Damai

"Kemudian asesmen lainnya, kami mau kasih amnesti tapi dia sebentar satu minggu lagi bebas bersyarat. Jadi maacam ini yang sebenarnya sedang dilakukan asesmen. Dan setelah dari Kementerian Hukum lakukan asesemen, akan disampaikan kepada DPR melalui bapak presiden RI," sambungnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI