Suara.com - Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai, menjelaskan terkait wacana Presiden Prabowo Subianto memberikan pengampunan atau amnesti kepada tahanan politik (Tapol) Papua. Ia menegaskan, jika amnesti tidak akan diberikan bagi Tapol yang bersenjata.
Hal itu disampaikan Pigai dalam Rapat Kerja Komisi XIII DPR RI di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (5/2/2025).
"Narapidana politik khusus bagi Papua dalam kerangka penciptaan Papua tanah damai, rekonsiliasi dan tanah damai. Termasuk narapidana politik tidak diperuntukan untuk mereka yang bersenjata," kata Pigai.
Pigai kemudian menyampaikan, kalau kasus Tapol hanya menyampaikan pikirannya dan pendapatnya berbeda dengan ideologi negara itu akan diberikan amnesti.
"Ada yang keberpihakan kepada rakyatnya kemudian mengucapkan kasus-kasus, kata-kata yang mengandung unsur makar. Karena beda ideologi menggunakan atribut-atribut yang bertentangan dengan negara itu akan diberikan amnesti. Tapi bukan untuk yang bersenjata," katanya.
Ia mengatakan, bukan negara mau diskriminasi tidak memberikan amnesti kepada Tapol kelompok bersenjata. Tapi negara khawatir mereka melakukan aksinya lagi usai diberikan amnesti.
"Pertimbangan bukan untuk yang bersenjata, tidak ada diskriminasi, bisa. Tapi siapa yang bisa memastikan setelah kani kasih amnesti mereka tidak lakukan aksi lagi. Kami ini pembela HAM, krn itu khusus yang bersenjata, tapi ini bahasa saya ya, nanti setelah asesmen oleh Kemenkum saya kira mungkin sama juga, krn kemenkum sudah mengeluarkan pernyataan juga," katanya.
"Sehingga yang bersenjata agak riskan. Bisa saja memegang senjata membunuh orang kemudian masuk penjara setelah kita kasih amensti keluar dia panas lagi. Orang yang biasa membunuh, membunuh manusia adalah hal yang biasa. Karena itu lah aspek humanisme, kemanusiaan, sebagai menteri HAM, dari sifat pandang saya kemungkinan sulit untuk kami kabulkan untuk mereka yang bersenjata," sambungnya.
Baca Juga: Miris! Viral Mobil Gas LPG 3 Kg Dikejar Para Emak-emak, Netizen Sindir Lagu OKE GAS: Cepat Berubah