KPK Sita 11 Unit Mobil Hingga Uang dari Hasil Penggeledahan Rumah Ketum PP Japto Soerjosoemarno

Rabu, 05 Februari 2025 | 11:38 WIB
KPK Sita 11 Unit Mobil Hingga Uang dari Hasil Penggeledahan Rumah Ketum PP Japto Soerjosoemarno
Ketua Umum Majelis Pimpinan Nasional Pemuda Pancasila Japto Soerjosoemarno. [Antara]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sejumlah barang dari hasil penggeledahan yang dilakukan di rumah Ketua Umum Majelis Pimpinan Nasional (MPN) Pemuda Pancasila (PP) Japto Soelistyo Soerjosoemarno.

Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika mengungkapkan bahwa barang yang disita terdiri dari mobil hingga uang dalam bentuk rupiah dan valuta asing.

"Hasil sita rumah JS, 11 kendaraan bermotor roda empat, uang rupiah dan valas, dokumen, dan barang bukti elektronik,” kata Tessa kepada wartawan, Rabu (5/2/2025).

Penggeledahan ini dilakukan KPK dalam upaya mengusut kasus dugaan gratifikasi eks Bupati Kutai Kertanegara (Kukar) Rita Widyasari dari sejumlah perusahaan batubara.

Baca Juga: Rekam Jejak Japto Soerjosoemarno, Ketua Umum PP yang Rumahnya Digeledah KPK

Lembaga antirasuah itu melakukan penggeledahan di kawasan Ciganjur, Jagakarsa, Jakarta Selatan.

Sebelumnya, KPK juga menggeledah kediaman Politikus Partai Nasdem Ahmad Ali dalam perkara yang sama.

Lembaga antirasuah menyita sejumlah barang dari penggeledahan di rumah politikus Partai Nasdem Ahmad Ali.

“Info sementara secara umum ditemukan dan disita dokumen, barang bukti elektronik, uang, ada juga tas dan jam,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (4/2/2025).

Penggeledahan ini dilakukan di kediaman Ahmad Ali yang berada di Kebon Jeruk, Jakarta Barat.

Baca Juga: Usai Ahmad Ali, Giliran Rumah Ketum Pemuda Pancasila Japto Soerjosoemarno Digeledah KPK

Sekadar informasi, Rita diduga menerima gratifikasi dari sejumlah perusahaan tambang yang melakukan eksplorasi di wilayah Kukar.

Setiap per metrik ton batu batu bara yang diambil oleh perusahaan, Rita mematok harga USD 3,3-5.

Dia juga diduga melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Dalam perkara tersebut penyidik KPK menyita sejumlah barang bukti yaitu 104 kendaraan dengan rincian 72 mobil dan 32 motor.

Selain itu, penyidik juga mengamankan ratusan dokumen dan barang bukti elektronik yang diduga berkaitan dengan kasus korupsi yang dilakukan oleh Rita. Barang yang disita itu merupakan hasil penggeledahan dari 13 Mei hingga 6 Juni 2024.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI