Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sejumlah barang dari hasil penggeledahan yang dilakukan di rumah Ketua Umum Majelis Pimpinan Nasional (MPN) Pemuda Pancasila (PP) Japto Soelistyo Soerjosoemarno.
Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika mengungkapkan bahwa barang yang disita terdiri dari mobil hingga uang dalam bentuk rupiah dan valuta asing.
"Hasil sita rumah JS, 11 kendaraan bermotor roda empat, uang rupiah dan valas, dokumen, dan barang bukti elektronik,” kata Tessa kepada wartawan, Rabu (5/2/2025).
Penggeledahan ini dilakukan KPK dalam upaya mengusut kasus dugaan gratifikasi eks Bupati Kutai Kertanegara (Kukar) Rita Widyasari dari sejumlah perusahaan batubara.
Lembaga antirasuah itu melakukan penggeledahan di kawasan Ciganjur, Jagakarsa, Jakarta Selatan.
Sebelumnya, KPK juga menggeledah kediaman Politikus Partai Nasdem Ahmad Ali dalam perkara yang sama.
Lembaga antirasuah menyita sejumlah barang dari penggeledahan di rumah politikus Partai Nasdem Ahmad Ali.
“Info sementara secara umum ditemukan dan disita dokumen, barang bukti elektronik, uang, ada juga tas dan jam,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (4/2/2025).
Penggeledahan ini dilakukan di kediaman Ahmad Ali yang berada di Kebon Jeruk, Jakarta Barat.
Baca Juga: Rekam Jejak Japto Soerjosoemarno, Ketua Umum PP yang Rumahnya Digeledah KPK
Sekadar informasi, Rita diduga menerima gratifikasi dari sejumlah perusahaan tambang yang melakukan eksplorasi di wilayah Kukar.