Suara.com - Awal tahun selalu jadi waktu yang baik untuk memulai hal produktif. Salah satu yang tidak bisa dikesampingkan untuk Anda pebisnis dan kaum pekerja, adalah pelaporan SPT. Meski telah dirilis secara resmi, namun cukup banyak yang masih mencari tahu batas waktu lapor SPT Tahunan Pajak 2024 ini.
SPT sendiri adalah Surat Pemberitahuan yang menjadi berkas untuk melaporkan pembayaran pajak yang menjadi kewajiban wajib pajak. Berkas ini dilaporkan secara rutin setiap tahun, dan periodenya ditentukan oleh pemerintah melalui lembaga terkait.
Batas Waktu Lapor SPT Tahunan Pajak 2024
Wajib pajak secara resmi telah dapat melakukan pengisian SPT Tahunan 2025 mulai Januari 2025 lalu. Pengisian wajib dilakukan oleh wajib pajak orang pribadi dan wajib pajak badan, sehingga dapat menunaikan kewajibannya.
Baca Juga: Pajak Karbon Jadi Kunci Pertumbuhan Ekonomi, Eddy Soeparno: Jangan Tunda Lagi
Untuk batas waktu lapor SPT Tahunan Pajak 2024 sendiri ditetapkan pada tanggal 31 Maret 2025 untuk wajib pajak orang pribadi, dan untuk wajib pajak badan pada 30 April 2025 mendatang. Pengisian dapat dilakukan pada situs pajak.go.id dengan prosedur yang telah ditetapkan sebelumnya.
Jika Anda melewati batas tersebut, Anda tetap memiliki kewajiban pelaporan pajak. Atas keterlambatan yang dilakukan, wajib pajak orang pribadi akan dikenakan denda sebesar Rp100,000 sedangkan wajib pajak badan akan dikenakan denda sebesar Rp1,000,000.
Prosedur Lapor SPT Tahunan Lewat pajak.go.id
Untuk prosedur pelaporan SPT Tahunan melalui situs pajak.go.id, langkah yang dapat Anda lakukan adalah sebagai berikut:
- Pertama, akses portal layanan pajak pada pajak.go.id kemudian klik menu Portal Layanan Wajib Pajak
- Kedua, pilih jenis layanan yang diperlukan, sesuai dengan jenis dan tahun pajak yang ingin dilaporkan
- Ketiga, isi formulir SPT sesuai dengan jenis laporan pajak yang ingin dimasukkan. Pastikan mengisi semua data dengan benar
- Keempat, lakukan verifikasi data dengan kode verifikasi yang dikirimkan pada email atau nomor telepon yang terdaftar
- Kelima, kirim dan simpan bukti setelah melakukan verifikasi. Kirimkan SPT dan unduh Bukti Penerimaan Elektronik yang muncul sebagai bukti bahwa kewajiban Anda telah dilaksanakan sesuai aturan yang berlaku
Terkait Coretax DJP
Baca Juga: Deadline SPT Tahunan Pribadi Mendekat! Begini Cara Lapor Online Anti Ribet
Sebenarnya terdapat sistem administrasi baru yang dimiliki oleh DJP, yakni Coretax DJP. Sistem ini menawarkan otomatisasi perhitungan pajak, integrasi data, dan proses yang lebih efisien dalam proses pajak yang menjadi kewajiban.
Namun untuk sementara pelaporan SPT Tahun 2024 masih menggunakan sistem lama pada pajak.go.id seiring dengan penyempurnaan dan integrasi data yang dilakukan.
Itu tadi sekilas tentang penjelasan batas waktu lapor SPT Tahunan pajak 2024 yang dapat disampaikan, semoga berguna dan selamat melanjutkan kegiatan Anda.
Kontributor : I Made Rendika Ardian