Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di rumah Ketua Umum Majelis Pimpinan Nasional (MPN) Pemuda Pancasila (PP), Japto Soelistyo Soerjosoemarno.
Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika menjelaskan bahwa penggeledahan ini dilakukan dalam upaya mengusut kasus dugaan gratifikasi eks Bupati Kutai Kertanegara (Kukar) Rita Widyasari dari sejumlah perusahaan batu bara.
Adapun rumah Japto yang digeledah KPK berada di Jalan Benda Ujung Nomor 8, RT 10/RW 01 Ciganjur, Jagakarsa, Jakarta Selatan.
“(Penggeledahan) rumah Saudara JS (Japto Soerjosoemarno),” kata Tessa kepada wartawan, Rabu (5/2/2025).
Baca Juga: Miris! Viral Mobil Gas LPG 3 Kg Dikejar Para Emak-emak, Netizen Sindir Lagu OKE GAS: Cepat Berubah
Sita Uang hingga Jam di Rumah Ahmad Ali
Sebelumnya, KPK telah menggeledah rumah politikus Partai NasDem, Ahmad Ali di di kawasan Kebon Jeruk, Jakarta Barat. Dari hasil penggeledahan di kediaman Ahmad Ali, penyidik KPK menyinta sejumlah barang bukti.
“Info sementara secara umum ditemukan dan disita dokumen, barang bukti elektronik, uang, ada juga tas dan jam,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (4/2/2025).
Sekadar informasi, Rita diduga menerima gratifikasi dari sejumlah perusahaan tambang yang melakukan eksplorasi di wilayah Kukar.
Setiap per metrik ton batu batu bara yang diambil oleh perusahaan, Rita mematok harga USD 3,3-5.
Dia juga diduga melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Dalam perkara tersebut penyidik KPK menyita sejumlah barang bukti yaitu 104 kendaraan dengan rincian 72 mobil dan 32 motor.
Selain itu, penyidik juga mengamankan ratusan dokumen dan barang bukti elektronik yang diduga berkaitan dengan kasus korupsi yang dilakukan oleh Rita. Barang yang disita itu merupakan hasil penggeledahan dari 13 Mei hingga 6 Juni 2024.