Suara.com - Sidang gugatan praperadilan yang diajukan Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP Hasto Kristiyanto kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada hari ini.
Gugatan praperadilan diajukan Hasto Kristiyanto bertujuan untuk menguji keabsahan penetapan tersangka yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus suap dan perintangan penyidikan PAW DPR RI.
"Betul (digelar Rabu, 5 Februari 2025)," kata Pejabat Humas PN Jakarta Selatan, Djuyamto kepada wartawan, Rabu (5/2/2025).
Djuyamto menjelaskan bahwa sidang praperadilan bakal digelar sekira pukul 10.00 WIB. Dia merupakan hakim tunggal yang bakal memimpin jalannya persidangan Hasto Kristiyanto.
"Jam 10," ujar Djuyamto.
Ditunda Gegara KPK Absen
Sekadar informasi, Hasto mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sebagai bentuk perlawanan usai ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pada pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI dan perintangan penyidikan atau obstruction of justice terhadap perkara Harun Masiku.
Sebelumnya, Hakim tunggal Djumyanto memutuskan untuk menunda sidang perdana praperadilan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto. Sidang perdana ini sedianya berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, pada Selasa (21/1/2025).
Penundaan diputusan hakim Djumyanto karena saat dimulainya persidangan tak ada pihak KPK selaku termohon yang hadir di PN Jakarta Selatan.
Baca Juga: Ungkap Banyak Tokoh Nasional Kian Cemaskan Kondisi Bangsa, Mahfud MD: Habislah Asa!

Pihak KPK kata dia, telah memohon agar sidang ditunda lewat surat permohonan yang dilayangkan pada Kamis (16/1/2025).