Suara.com - Ada perubahan peraturan dalam cara beli gas 3 kg per 1 Februari 2025. Buat Anda yang belum tahu, ada beberapa aturan baru untuk penjualan dan pendistribusian gas LPG 3 kg kepada masyarakat.
Pemerintah menerapkan setidaknya ada 4 golongan yang wajib diutamakan dan yang berhak membeli gas LPG 3 kg per 1 Februari 2025. Salah satunya tentang penjualan gas LPG 3 kg resmi dilarang dilakukan melalui pengecer atau warung per 1 Februari 2025. Pembelian gas harus dilakukan ke pangkalan resmi.
Peraturan ini bertujuan agar masyarakat bisa membeli gas sesuai harga yang ditetapkan pemerintah. Selain itu diatur pula 4 golongan masyarakat yang berhak beli gas LPG 3 kg, antara lain:
1. Rumah tangga
Syaratnya:
- Memiliki legalitas penduduk
- Digunakan untuk keperluan memasak.
2. Usaha mikro
Syaratnya:
- Usaha produktif perorangan
- mempunyai legalitas penduduk
- menggunakan LPG tertentu untuk memasak dalam lingkup usaha mikro
- Wajib mempunyai Nomor Induk Berusaha (NIB).
Jenis usaha mikro yang diperbolehkan beli gas LPG 3 kg meliputi rumah /warung makan, kedai makanan, penyedia makanan keliling, kedai minuman, rumah/kedai obat tradisional, penyedia minuman keliling.
3. Petani sasaran yakni yang sudah mendapatkan paket perdana LPG untuk mesin pompa air dari pemerintah.
Baca Juga: KESDM dan Pertamina Sosialisasikan Penataan Ekosistem Rantai Pasok LPG 3 Kg
4. Nelayan sasaran yakni yang mendapatkan bantuan paket perdana LPG untuk penangkap ikan dari pemerintah.