Cara Beli Gas 3 Kg per 1 Februari 2025: Hanya 4 Golongan yang Berhak, Simak Syaratnya

Rifan Aditya Suara.Com
Rabu, 05 Februari 2025 | 09:46 WIB
Cara Beli Gas 3 Kg per 1 Februari 2025: Hanya 4 Golongan yang Berhak, Simak Syaratnya
Warga antre untuk membeli gas LPG 3 kilogram di salah satu agen penjualan di Ciputat, Tangerang Selatan, Banten, Selasa (4/2/2025). [Suara.com/Alfian Winanto]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Ada perubahan peraturan dalam cara beli gas 3 kg per 1 Februari 2025. Buat Anda yang belum tahu, ada beberapa aturan baru untuk penjualan dan pendistribusian gas LPG 3 kg kepada masyarakat.

Pemerintah menerapkan setidaknya ada 4 golongan yang wajib diutamakan dan yang berhak membeli gas LPG 3 kg per 1 Februari 2025. Salah satunya tentang penjualan gas LPG 3 kg resmi dilarang dilakukan melalui pengecer atau warung per 1 Februari 2025. Pembelian gas harus dilakukan ke pangkalan resmi.

Peraturan ini bertujuan agar masyarakat bisa membeli gas sesuai harga yang ditetapkan pemerintah. Selain itu diatur pula 4 golongan masyarakat yang berhak beli gas LPG 3 kg, antara lain:

1. Rumah tangga

Syaratnya:
- Memiliki legalitas penduduk
- Digunakan untuk keperluan memasak.

2. Usaha mikro

Syaratnya:
- Usaha produktif perorangan
- mempunyai legalitas penduduk
- menggunakan LPG tertentu untuk memasak dalam lingkup usaha mikro
- Wajib mempunyai Nomor Induk Berusaha (NIB).

Jenis usaha mikro yang diperbolehkan beli gas LPG 3 kg meliputi rumah /warung makan, kedai makanan, penyedia makanan keliling, kedai minuman, rumah/kedai obat tradisional, penyedia minuman keliling.

3. Petani sasaran yakni yang sudah mendapatkan paket perdana LPG untuk mesin pompa air dari pemerintah.

Baca Juga: KESDM dan Pertamina Sosialisasikan Penataan Ekosistem Rantai Pasok LPG 3 Kg

4. Nelayan sasaran yakni yang mendapatkan bantuan paket perdana LPG untuk penangkap ikan dari pemerintah.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI