Suara.com - Tim penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus pada Kejaksaan Agung (Kejagung), kembali memeriksa seorang saksi terkait dugaan tindak pidana korupsi perkara importasi gula di lingkungan Kementerian Perdagangan periode 2015-2016.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspekum) Kejagung, Harli Siregar mengatakan seorang saksi yang kali ini diperiksa berinisial LN.
“LN selaku Kepala Biro Hukum Kementerian Perdagangan,” kata Harli, dalam keterangan tertulisnya, Selasa (4/2/2025).
Harli menambahkan, LN diperiksa untuk memperkuat bukti soal dugaan korupsi atas tersangka Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong.
Baca Juga: Ikut Terdampak Pemangkasan Anggaran, Kejagung Sebut Biaya Perjadin Disunat 50 Persen
Diketahui bersama, Tom Lembong merupakan Menteri Perdagangan periode 2015-2016. Ia dijerat menjadi tersangka dugaan korupsi importasi gula akibat mengeluarkan kebijakan untuk import gula, meski kondisi saat itu sedang terjadi surplus komoditi gula.
Selain Tom Lembong, Kejagung juga menjerat Charles Sitorus selaku Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PT PPI) sebagai tersangka.
Belakangan, usai dilakukan pengembangan, penyidik kembali menetapkan 9 orang tersangka lainnya.
Adapun 9 orang tersangka baru dalam perkara ini yakni para petinggi perusahaan swasta yang berkecimpung dalam usaha tersebut yakni WN selaku Direktur Utama PT AP, Kemudian WN, selaku Presiden Direktur PT AF, HS selaku Direktur Utama PT SUJ.
Tersangka selanjutnya IS, selaku Direktur Utama PT MSI, dan TSEP, selaku Direktur PT MT. HAT selaku Direktur PT BSI. Kemudian ASB selaku Direktur Utama PT KTM, HFH, Direktur Utama PT BFF, dan kesembilan, atas nama IS, selaku Direktur PT PDSU. Selanjutnya HAT dan ASP
Baca Juga: Anggaran 17 K/L Tak Kena Pangkas Prabowo: Ada Kemenhan, Polri, KPK, BIN hingga Kejagung!
Sementara kerugian negara akibat dugaan korupsi importasi gula ini mencapai Rp578 miliar.