Suara.com - Tuti sedikit bernafas lega usai pemerintah membatalkan kebijakannya terkait penjualan gas elpiji 3 kilogram yang hanya bisa dijual di agen resmi. Diperbolehkannya kembali gas bersubsi dijual di warung atau pengecer mengurangi kekhawatiran Tuti untuk bisa mendapatkan gas mirip buah melon tersebut.
Sebagai orang yang membuka usaha penjualan nasi dan lauk-pauk matang, gas elpiji tentu saja menjadi salah satu komponen penting untuknya.
“Kalau gasnya susah, terus harus antre belinya pasti bakal repot. Masa harus tinggalin warung buat beli gas,” kata Tuti, saat ditemui Suara.com, di Palmerah, Selasa (4/2/2025).
Sejauh ini, Tuti mengaku telah memiliki penjual langganan. Ia bahkan tidak perlu meminggalkan warung makannya jika kehabisan stok gas elpiji.

“Biasanya kan beli tinggal telepon. Belinya sekalian galon untuk minum,” ungkapnya.
Tuti mengaku tidak masalah, jika harga gas elpiji yang ia beli lewat layanan jasa antar ini sedikit lebih mahal. Ia juga menghargai tenaga yang dikeluarkan oleh kurir.
“Misalnya selisih Rp1-2 ribu, kan dia juga pakai bensin nganternya. Lebih praktis, tinggal telepon terus dibawain,” jelasnya.
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia, sebelumnya menyatakan bahwa pengecer elpiji 3 kg dapat kembali beroperasi pada hari ini, namun berganti nama menjadi sub-pangkalan. Kembalinya pengecer boleh berjualan gas elpiji 3 kg ini setelah Presiden Prabowo Subianto melakukan komunikasi dengan Bahlil Lahadalia.
“Semua pengecer ya, pengecer yang ada kami fungsikan. Mereka per hari ini mulai menjadi sub-pangkalan,” ujar Bahlil, Selasa.
Baca Juga: Komisi XII DPR Ngaku Tak Diberitahu Bahlil Soal Kebijakan Pengecer Tak Boleh Jual Gas LPG 3 Kg
Adapun tujuan dari pengoperasian kembali pengecer elpiji 3 kg, yakni untuk menormalkan kembali jalur distribusi gas bersubsidi tersebut. Namun para pembeli masih harus menggunakan KTP dalam setiap kali pembelian.