Disdik DKI Klaim Sudah Sampaikan Syarat Nilai 70 untuk KJP, Pramono: Saya Baru Tahu

Rabu, 05 Februari 2025 | 02:16 WIB
Disdik DKI Klaim Sudah Sampaikan Syarat Nilai 70 untuk KJP, Pramono: Saya Baru Tahu
Gubernur Jakarta terpilih, Pramono Anung. (Suara.com/Faqih)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

"Salah satu kriteria terbaru penerima KJP Plus adalah rata-rata nilai rapor minimal 70 dalam dua semester berturut-turut," ujar Sarjoko.

Selain syarat nilai, persyaratan lainnya tetap sama, seperti usia penerima antara 6 hingga 21 tahun, terdaftar sebagai siswa sekolah negeri atau swasta di Jakarta, memiliki NIK, serta berdomisili di Jakarta. Penerima juga harus masuk dalam data terpadu kesejahteraan sosial atau merupakan anak panti sosial.

Sarjoko mengklaim bahwa Disdik telah mendiskusikan aturan baru ini dengan tim transisi Pramono-Rano, mengingat pencairan tahap pertama KJP Plus 2025 dijadwalkan pada Maret untuk rapelan bulan Januari, Februari, dan Maret.

"Dalam sebulan terakhir, kami telah melakukan rapat maraton dengan tim transisi gubernur dan wakil gubernur terpilih terkait implementasi kebijakan prioritas mereka," pungkas Sarjoko.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI