Disdik DKI Klaim Sudah Sampaikan Syarat Nilai 70 untuk KJP, Pramono: Saya Baru Tahu

Rabu, 05 Februari 2025 | 02:16 WIB
Disdik DKI Klaim Sudah Sampaikan Syarat Nilai 70 untuk KJP, Pramono: Saya Baru Tahu
Gubernur Jakarta terpilih, Pramono Anung. (Suara.com/Faqih)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Gubernur terpilih DKI Jakarta, Pramono Anung, mengaku belum mengetahui rencana penambahan syarat nilai minimal 70 bagi penerima Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus. Padahal, Dinas Pendidikan (Disdik) DKI mengklaim telah menyampaikan usulan ini ke tim transisi Pramono-Rano.

Saat mengunjungi Balai Kota DKI pada Selasa (4/2/2025) untuk mengecek kantor barunya sambil makan siang, Pramono mengaku baru mengetahui rencana ini dari awak media.

"Saya baru dengar pertama kali," ujar Pramono.

Ia menegaskan bahwa sejak awal pihaknya ingin memperbaiki sistem KJP agar siswa yang berhak tidak terhambat dalam mendapatkan bantuan pendidikan tersebut.

"Kami tidak ingin mempersulit, tapi saya belum tahu semangatnya KJP saat ini dibandingkan dengan era sebelumnya," jelasnya.

Pramono juga menyebut bahwa perbaikan KJP Plus menjadi salah satu program prioritasnya, karena merupakan aspirasi masyarakat yang ia terima saat kampanye Pilkada 2024.

"Masyarakat meminta ini saat saya berkeliling. Jadi, mengenai syarat nilai 70, saya belum mengetahui," pungkasnya.

Usulan Disdik DKI

Sebelumnya, Disdik DKI Jakarta mengusulkan aturan baru bagi penerima KJP Plus, yakni mewajibkan siswa memiliki rata-rata nilai rapor minimal 70 dalam dua semester berturut-turut.

Baca Juga: Merah Menyala! Balai Kota Disulap Sambut Gubernur Pramono Anung

Plt Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta, Sarjoko, menyampaikan usulan ini dalam rapat kerja bersama Komisi E DPRD DKI Jakarta pada Senin (3/2/2025). Jika nilai rapor siswa di bawah 70, maka mereka tidak dapat menerima bantuan KJP.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI