Suara.com - Wakil Ketua Komisi XII DPR RI, Sugeng Suparwoto mengaku jika pihaknya sama sekali tak diberitahu soal kebijakan pengecer tak boleh menjual gas LPG 3 kilogram.
"Harus kita katakan jujur sejujur-jujurnya ini semuanya ada kami. Kami tidak diinformasikan tentang kebijakan itu tentang akan menghapus pengecer tanpa ada formula yang untuk mengganti atau apa," kata Sugeng saat konferensi pers di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (4/2/2025).
Sehingga wajar, kata dia, kalau Komisi XII DPR RI melancarkan kritik keras terhadap kebijakan tersebut.
Menurutnya, memang setiap kebijakan harus melalui sosialisasi dan pendekatan yang jelas. Agar masyarakat dapat memahami aturan yang ditetapkan.
Baca Juga: Vonis Bebas Bikin Heboh, DPR Curiga Ada Kongkalikong di Balik Kasus Tambang Emas Ilegal Kalbar
"Tetapi jelas kritik kami keras bahwa kalau meluncurkan kebijakan yang menyangkut hajat hidup orang banyak itu harus melalui mitigasi yang cermat harus melalui pendekatan-pendekatan sosialisasi yang tuntas supaya betul-betul bisa dipahami secara tuntas di masyarakat dan bisa dilaksanakan dengan sangat-sangat baik," ungkapnya.
Lebih lanjut, terkait dengan evaluasi Menteri ESDM Bahlil Lahadalia usai kebijakannya menjadi polemik, Komisi XII DPR RI menyerahkan sepenuhnya kepada Presiden Prabowo Subianto.
"Mengevaluasi ESDM adalah itu adalah prerogatif pak presiden sekali lagi, Menteri adalah pembantu Presiden," pungkasnya.