- SKCK (Surat Keterangan Catatan Kepolisian) jika diperlukan
- Dokumen persetujuan lingkungan sesuai lokasi usaha
- Surat referensi bank atau bukti kerja sama dengan Pertamina (jika ada)
Cara Mendaftar sebagai Pangkalan Gas LPG 3 Kg Resmi
Pendaftaran pangkalan gas LPG 3 kg dapat dilakukan secara online melalui dua platform utama, yaitu sistem OSS (Online Single Submission) dan situs kemitraan Pertamina. Berikut langkah-langkahnya:
1. Melalui Sistem OSS
- Buat Akun di OSS
- Buka laman www.oss.go.id
- Klik tombol "Daftar" di pojok kanan atas
- Isi formulir pendaftaran dengan data lengkap seperti NIK, tanggal lahir, nomor telepon, dan email
- Cek email untuk proses aktivasi akun
- Ajukan Nomor Induk Berusaha (NIB)
- Login ke akun OSS
- Pilih menu "Permohonan", lalu pilih jenis usaha mikro dan kecil (IUMK)
- Isi profil usaha, lokasi, dan produk barang/jasa
- Setelah semua data terisi, klik "Proses NIB" dan cetak dokumen NIB.
2. Melalui Situs Kemitraan Pertamina
- Buka laman kemitraan Pertamina di https://kemitraan.patraniaga.com/register/
- Pilih menu "Keagenan LPG"
- Klik "Registrasi" dan unggah dokumen administrasi seperti KTP, NPWP, bukti kepemilikan lahan, dan dokumen pendukung lainnya
- Setelah memenuhi semua persyaratan, Anda akan mendapatkan surat keterangan sebagai penyalur LPG
Setelah menjadi pangkalan resmi, Pertamina akan memantau distribusi LPG subsidi melalui aplikasi Merchant Apps Pangkalan (MAP). Aplikasi ini membantu mencatat transaksi secara digital dan memastikan jumlah pembelian konsumen tetap wajar. Data ini juga menjadi alat pengawasan agar subsidi LPG benar-benar tepat sasaran.
Demikianlah informasi terkait syarat daftar pangkalan gas LPG 3 kg. Semoga bermanfaat.
Kontributor : Dini Sukmaningtyas