Suara.com - Pemerintah telah menetapkan kebijakan baru untuk penyaluran gas LPG bersubsidi 3 kg atau kerap disebut gas melon. Kini, distribusi tidak lagi melalui pengecer biasa, tetapi melalui pangkalan resmi yang telah terdaftar. Lantas, apa saja syarat daftar pangkalan gas LPG 3 kg?
Kebijakan ini bertujuan memastikan masyarakat mendapatkan harga yang seragam sesuai Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah. Berikut adalah panduan lengkap mengenai syarat dan cara mendaftar sebagai pangkalan gas LPG 3 kg resmi.
Syarat Administrasi untuk Pendaftaran
Baca Juga: Selain soal Pangan, JK Turut Sarankan Penataan LPG 3 Kg dalam Pertemuan dengan Prabowo
Wakil Menteri ESDM, Yuliot Tanjung, menjelaskan bahwa warung pengecer diberikan waktu satu bulan untuk mendaftarkan diri menjadi pangkalan resmi gas LPG 3 kg.
Dengan menjadi pangkalan resmi, usaha Anda akan terintegrasi dalam sistem resmi pemerintah dan Pertamina, yang memastikan kelancaran operasional dan mendukung kepastian hukum.
Untuk menjadi pangkalan gas LPG 3 kg resmi, terdapat beberapa persyaratan dokumen yang harus dipenuhi, yaitu sebagai berikut:
1. Identitas dan Legalitas Usaha
- Fotokopi KTP (Kartu Tanda Penduduk)
- NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak)
- Bukti kepemilikan lahan atau surat sewa lahan yang sah
- Surat Izin Usaha seperti SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan) atau TDP (Tanda Daftar Perusahaan)
- Dokumen izin lainnya sesuai aturan daerah, seperti IMB jika diperlukan
2. Keuangan
- Bukti saldo rekening yang mencukupi
- Surat referensi bank sebagai bukti kemampuan finansial dalam menjalankan usaha
3. Dokumen Pendukung Lainnya
- SKCK (Surat Keterangan Catatan Kepolisian) jika diperlukan
- Dokumen persetujuan lingkungan sesuai lokasi usaha
- Surat referensi bank atau bukti kerja sama dengan Pertamina (jika ada)
Cara Mendaftar sebagai Pangkalan Gas LPG 3 Kg Resmi
Pendaftaran pangkalan gas LPG 3 kg dapat dilakukan secara online melalui dua platform utama, yaitu sistem OSS (Online Single Submission) dan situs kemitraan Pertamina. Berikut langkah-langkahnya:
1. Melalui Sistem OSS
- Buat Akun di OSS
- Buka laman www.oss.go.id
- Klik tombol "Daftar" di pojok kanan atas
- Isi formulir pendaftaran dengan data lengkap seperti NIK, tanggal lahir, nomor telepon, dan email
- Cek email untuk proses aktivasi akun
- Ajukan Nomor Induk Berusaha (NIB)
- Login ke akun OSS
- Pilih menu "Permohonan", lalu pilih jenis usaha mikro dan kecil (IUMK)
- Isi profil usaha, lokasi, dan produk barang/jasa
- Setelah semua data terisi, klik "Proses NIB" dan cetak dokumen NIB.
2. Melalui Situs Kemitraan Pertamina
- Buka laman kemitraan Pertamina di https://kemitraan.patraniaga.com/register/
- Pilih menu "Keagenan LPG"
- Klik "Registrasi" dan unggah dokumen administrasi seperti KTP, NPWP, bukti kepemilikan lahan, dan dokumen pendukung lainnya
- Setelah memenuhi semua persyaratan, Anda akan mendapatkan surat keterangan sebagai penyalur LPG
Setelah menjadi pangkalan resmi, Pertamina akan memantau distribusi LPG subsidi melalui aplikasi Merchant Apps Pangkalan (MAP). Aplikasi ini membantu mencatat transaksi secara digital dan memastikan jumlah pembelian konsumen tetap wajar. Data ini juga menjadi alat pengawasan agar subsidi LPG benar-benar tepat sasaran.
Demikianlah informasi terkait syarat daftar pangkalan gas LPG 3 kg. Semoga bermanfaat.
Kontributor : Dini Sukmaningtyas