Ikut Terdampak Pemangkasan Anggaran, Kejagung Sebut Biaya Perjadin Disunat 50 Persen

Selasa, 04 Februari 2025 | 19:36 WIB
Ikut Terdampak Pemangkasan Anggaran, Kejagung Sebut Biaya Perjadin Disunat 50 Persen
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Harli Siregar [SuaraSulsel.id/ANTARA/HO-Kejaksaan Agung RI]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kebijakan pemangkasan anggaran yang diberlakukan Presiden Prabowo Subianto dampaknya juga dirasakan Kejaksaan Agung (Kejagung) sesuai dengan Inpres Nomor 1/2025.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar mengemukakan sekitar 50 persen anggaran untuk perjalanan dinas jaksa diblokir.

"Anggaran semua perjalanan dinas diblokir 50 persen," katanya saat dikonfiramasi, Selasa (4/2/2025).

Apabila ditotal nilai anggaran yang terdampak pemangkasan untuk perjalanan dinas senilai Rp399 miliar.

Baca Juga: Kena Pangkas 66 Persen, BP Haji 'Curhat' Masih Kurang Buat Bayar Gaji dan Tukin Pegawai

Harli mengugnkapkan dalam menyiasati pemangkasan anggaran, pihaknya akan menggunakan zoom untuk setiap kegiatan yang berada di luar kota.

“Besarannya Rp399 miliar, solusinya kegiatan-kegiatan dilaksanakan dengan daring,” ucapnya.

Harli berharap dengan pemangkasan anggaran ini tidak terdampak bagi pihak kejaksaan, baik Kejaksaan Agung, Kejaksaan Tinggi, dan Kejaksaan Negeti yang tersebar di setiap wilayah.

Sebelumnya diberitakan, Presiden Prabowo telah melakukan pemangkasan terhadap APBN dan APBD anggaran 2025, sebesar Rp306,69 triliun lewat Inpres No.1/2025.

Rinciannya, Rp256,1 triliun berasal dari pemangkasan anggaran kementerian/lembaga, sementara Rp50,5 triliun dari transfer ke daerah (TKD).

Baca Juga: Menag Optimis Program Kemenag Tetap Jalan Meski Anggaran Dipangkas Lebih dari Rp14 T

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI