Terkait Korupsi Batu Bara, KPK Sita Uang Rupiah dan Valas di Rumah Ahmad Ali Nasdem

Selasa, 04 Februari 2025 | 19:25 WIB
Terkait Korupsi Batu Bara, KPK Sita Uang Rupiah dan Valas di Rumah Ahmad Ali Nasdem
Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (4/2/2025). [Suara.com/Dea]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan sejumlah uang dalam bentuk rupiah dan valuta asing dari kediaman politikus Partai Nasdem Ahmad Ali.

Penyitaan uang tersebut dilakukan penyidik KPK usai menggeledah rumah Ahmad Ali di bilangan Kebon Jeruk, Jakarta Barat.

“Info sementara secara umum ditemukan dan disita dokumen, barang bukti elektronik, uang, ada juga tas dan jam,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (4/2/2025).

Meski begitu, Tessa belum mengungkapkan jumlah uang yang disita penyidik dari rumah Ahmad Ali.

Baca Juga: KPK Siap Buktikan Keterlibatan Hasto dalam Kasus Suap dan Obstruction of Justice Harun Masiku

“Jumlahnya belum ada tapi gabungan antara rupiah dan valas (valuta asing),” ujar Tessa.

Sekadar informasi, penggeledahan rumah Ahmad Ali ini dilakukan KPK dalam upaya mengusut kasus dugaan gratifikasi eks Bupati Kutai Kertanegara (Kukar) Rita Widyasari dari sejumlah perusahaan batubara.

Diketahui, Rita diduga menerima gratifikasi dari sejumlah perusahaan tambang yang melakukan eksplorasi di wilayah Kukar.

Setiap per metrik ton batu batu bara yang diambil oleh perusahaan, Rita mematok harga USD 3,3-5.

Dia juga diduga melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Dalam perkara tersebut penyidik KPK menyita sejumlah barang bukti yaitu 104 kendaraan dengan rincian 72 mobil dan 32 motor.

Baca Juga: Geledah Rumah Ahmad Ali NasDem, KPK Sita Sejumlah Dokumen Hingga Uang

Selain itu, penyidik juga mengamankan ratusan dokumen dan barang bukti elektronik yang diduga berkaitan dengan kasus korupsi yang dilakukan oleh Rita. Barang yang disita itu merupakan hasil penggeledahan dari 13 Mei hingga 6 Juni 2024.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI